Kritik terhadap Kebijakan Diskriminatif dan Dampaknya pada Masyarakat
Kritik terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebuah negara adalah upaya penting dalam menciptakan kehidupan masa depan yang lebih baik. Hal ini karena kebijakan diskriminatif sering kali melahirkan dampak jangka panjang yang nyata, seperti ketimpangan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Seperti warisan, kebijakan politik yang diambil hari ini memiliki pengaruh besar terhadap sistem kehidupan masyarakat di masa depan.
Sayangnya, mayoritas masyarakat masih menganggap bahwa keputusan politik tidak langsung memengaruhi kehidupan mereka atau generasi setelahnya. Oleh karena itu, penulis ingin memberikan contoh tentang kebijakan diskriminatif dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan pendekatan feminist audit, kita dapat melihat sejauh mana keputusan politik memengaruhi hajat hidup masyarakat, baik dalam tatanan kehidupan maupun stigma yang ada.
Penulis menggunakan studi kasus di Tiongkok sebagai contoh. Kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, khususnya terkait kepemilikan anak, menjadi fokus utama. Sejak tahun 1979, Deng Xiaoping mengeluarkan kebijakan satu anak sebagai respons atas tingginya angka kelahiran. Kebijakan ini merupakan bentuk respons dari kebijakan Presiden sebelumnya, Mao Zedong, yang melihat jumlah penduduk yang besar sebagai kekuatan negara dalam bidang ekonomi.
Kebijakan satu anak yang diambil oleh Deng Xiaoping sebenarnya bersifat anjuran, tetapi pelanggarannya memiliki sanksi seperti denda atau aborsi. Hal ini memicu praktik aborsi berdasarkan jenis kelamin, yang dikenal sebagai sex-selective abortion. Janin laki-laki diprioritaskan, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan rasio laki-laki dan perempuan di Tiongkok. Kondisi ini menciptakan gender gap yang berdampak pada masalah sosial, seperti kesulitan laki-laki menemukan pasangan, terutama di daerah pedesaan.
Pada tahun 2016, Pemerintah Tiongkok di bawah kepemimpinan Xi Jinping mengganti kebijakan satu anak dengan kebijakan dua anak. Namun, kebijakan ini belum mencapai target hingga 2021, sehingga diubah lagi menjadi kebijakan tiga anak. Tanggapan terhadap kebijakan ini sangat kontradiktif, terutama bagi perempuan Tiongkok yang aktif bekerja di perkotaan. Mereka merasa terancam karena biaya hidup yang tinggi dan tekanan ekonomi.
Kebijakan ini juga berdampak pada populasi Tiongkok yang saat ini memiliki jumlah laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Hal ini memicu munculnya istilah “perempuan sisa” (sheng nu), yaitu perempuan Tiongkok berusia di atas 27 tahun yang belum menikah. Istilah ini merupakan bentuk diskriminasi akibat kebijakan yang timpang oleh pemangku kebijakan.
Dengan pendekatan feminist audit ala Christina Enloe, kita dapat melihat bagaimana kebijakan yang tidak mengakomodir nilai keadilan dan feminisme cenderung diskriminatif. Pendekatan ini digunakan untuk evaluasi dan investigasi kebijakan yang man oriented, yaitu kebijakan yang mengutamakan kepentingan laki-laki.
Enloe mengaitkan pendekatan ini dengan isu-isu militeristik, tetapi feminist audit bisa digunakan sebagai alat analisis komprehensif dalam keputusan pemilik kuasa. Normalisasi narasi bahwa laki-laki adalah pelindung dan perempuan adalah yang dilindungi menjadi dasar dari kebijakan yang bias gender dan patriarki.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan terkait kebijakan satu, dua, maupun tiga anak dengan pendekatan feminis adalah langkah penting untuk melawan dominasi maskulinitas. Kebijakan yang memberatkan perempuan di Tiongkok diinisiasi oleh dominasi nilai maskulinitas yang dibawa oleh pemimpin negara tersebut.
Perempuan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama dalam kondisi krisis. Proses kelahiran anak seharusnya melibatkan perempuan secara langsung, dan mereka harus memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan hidupnya. Perempuan berhak menentukan apakah ingin menikah atau memiliki anak, serta hak-hak privat lainnya. Normalisasi kebijakan satu, dua, maupun tiga anak merupakan bentuk diskriminasi yang diusung oleh pemerintah.
Kebijakan-kebijakan ini secara berkelanjutan menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan. Anggapan “perempuan sisa” adalah bentuk kekerasan kultural dan struktural yang tercipta dari kebijakan pemerintah. Perempuan yang mengambil peran biologis dalam proses kelahiran anak ditempatkan sebagai pihak yang tidak memiliki kuasa atas apa pun.
Evaluasi kebijakan tidak hanya terbatas pada kebijakan kepemilikan anak, tetapi juga pada seluruh kebijakan pemerintah yang sarat akan ketimpangan gender. Ketimpangan relasi kuasa ini dekat dengan kita, tetapi sering kali dinormalisasi dengan anggapan bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang harus dilindungi. Pertanyaannya adalah, siapa yang menentukan definisi perlindungan dan bagaimana cara perlindungan tersebut?
Refleksi hari ini bukan hanya tentang hadirnya perempuan dalam setiap kebijakan, tetapi juga tentang hadirnya perempuan dalam diskusi pengambilan kebijakan. Menempatkan perempuan dalam posisi pengambil kebijakan tanpa menekan keleluasan mereka dalam berpolitik adalah keharusan. Memberikan kursi kepada perempuan tanpa memberikan ruang yang setara dan berkeadilan adalah bentuk diskriminasi baru.
Upaya evaluasi kebijakan diskriminatif dan bias gender adalah perjuangan panjang, bukan hanya untuk kaum perempuan tetapi juga untuk semua golongan. Perempuan memiliki kesempatan yang sama, terutama dalam ranah politik, demi membawa rasa keadilan. Tulisan ini ingin memberikan kesadaran bahwa kehidupan kita hari ini adalah hasil dari keputusan-keputusan politik pemerintah di masa depan.
Kondisi dan sistem kehidupan di masa depan adalah hasil dari keputusan-keputusan politik pemerintah saat ini. Kita harus lebih peduli terhadap kehidupan generasi setelah kita, dimulai dari kepekaan terhadap kondisi politik saat ini. Seperti warisan, jangan meninggalkan warisan buruk yang menyengsarakan generasi setelah kita.







