Kemenkum Kalbar Selaraskan Tiga Raperbup Mempawah untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Ringkasan Berita:

  • Diskusi juga menekankan perlunya pengelolaan perjalanan dinas yang lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar perjalanan dinas yang jelas diharapkan mampu mengurangi pemborosan dana serta mendukung peningkatan kualitas kerja pegawai pemerintah daerah.
  • Secara teknis, pembahasan tiga Raperbup tersebut telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah, yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan, Selasa (16/12).

Bacaan Lainnya

Berikut tiga Raperbup yang dibahas, yaitu Raperbup mengenai Prosedur Pengalokasian, Penetapan, dan Pendistribusian Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; Raperbup perubahan terhadap Peraturan Bupati Mempawah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Standar Perjalanan Dinas; serta Raperbup perubahan terhadap Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa prinsip pendistribusian dana desa yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing desa terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, sistem yang adil dan terbuka akan memperkuat posisi desa sebagai pelopor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi juga menekankan pentingnya pengelolaan perjalanan dinas yang lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar perjalanan dinas yang jelas diharapkan mampu mengurangi pemborosan dana serta mendukung peningkatan kualitas kerja pegawai pemerintah daerah.

Selain itu, penilaian jabatan dan penyesuaian tingkat jabatan dianggap sebagai dasar yang sangat penting dalam mewujudkan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis kinerja, adil, dan terbuka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial untuk menjamin kualitas regulasi daerah.

Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Melalui pengharmonisasian ini, kami ingin memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Mempawah disusun secara sistematis, taat asas, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Jonny.

Secara teknis, pembahasan ketiga Raperbup tersebut telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan tim perancang.

Sebagai tindak lanjut, tiga Raperbup Kabupaten Mempawah yang telah dibahas akan disempurnakan sesuai hasil rapat untuk selanjutnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mempawah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *