Juli 12, 2026

4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP Ditetapkan Bareskrim Polri

0
AA1Sq831.jpg

Penetapan 4 Tersangka dalam Kasus Impor Ilegal HP

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon genggam atau HP melalui dua laporan kepolisian. Lebih dari 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan dari beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

”Penetapan tersangka saudara DCP alias PR (WNA Tiongkok), saudara SJ (WNA Tiongkok), saudara TW (direktur PT. TSI) dan saudara MT (direktur PT. TSL),” terang dia pada Rabu (8/7).

Untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, Ade Safri memastikan bahwa kasus yang ditangani dalam tiga berkas perkara splitsing tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih ada seorang tersangka yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Peran Para Tersangka dalam Impor Ilegal HP

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan impor ilegal HP dan suku cadangnya dari Tiongkok. Tersangka DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal HP tersebut, mulai dari proses pengadaan barang sampai proses distribusi di Indonesia.

Tersangka MT sebagai direktur PT. TSL diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal. Dia memastikan HP impor tersebut bisa masuk ke daerah Pabean Indonesia dan didistribusikan di wilayah Indonesia secara melawan hukum.

Kemudian tersangka TW sebagai direktur PT. TSI yang kini menjadi DPO diduga melarikan diri ke luar negeri. Dia diduga turut berperan dalam jaringan importasi HP ilegal tersebut dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi ilegal untuk masuk ke daerah Pabean Indonesia.

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan

Melalui serangkaian penyidikan, aparat kepolisian sudah mengamankan beberapa alat bukti. Terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti elektronik. Baik atas laporan kepolisian nomor: LP/A/7/IV/2026, tanggal 14 April 2026 maupun nomor: Perkara LP/A/9/IV/2026, tanggal 15 April 2026.

Dalam kasus dengan laporan polisi LP/A/7/IV/2026, polisi telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi. Yakni Gudang Utama di Jalan Kapuk Kayu Besar Nomor 33A, Gudang 1B dan 3B, Penjaringan, Jakarta Utara; Ruko Jalan Pluit Karang Cantik Blok Z1B Nomor 37, Penjaringan, Jakarta Utara; Gudang Jalan Pluit Barat Nomor 38, Jakarta Utara; dan Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda Blok B Nomor 48, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

”Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar,” kata Ade Safri.

Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3.075.600.000. Sehingga nilai total barang bukti tersebut lebih kurang Rp 253 miliar. Sementara dalam kasus dengan nomor laporan LP/A/9/IV/2026 penyidik menggeledah Ruko Mutiara Palm Blok C19 Nomor 50, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

”Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.895 unit telepon seluler (iPhone), 408 unit telepon seluler dalam kondisi rusak, 1.696 unit dus atau box telepon seluler, 674 unit charger, 3 unit alat service, 5 unit alat packing, dan 125 lembar stiker. Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 10.339.335.758,” bebernya.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Atas perbuatan para tersangka dijerat menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *