WARTA PONTIANAK – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika sepanjang November hingga Desember 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukum Polres Madina.
Kapolres Mandailing Natal menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba.
“Dari 18 kasus tersebut, kami mengamankan 20 orang tersangka yang berperan sebagai penjual, pengedar, maupun kurir narkotika,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil DHS, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000.
Kapolres menjelaskan, dari total 18 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk kasus yang sempat viral di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Desa Sikapas.
Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka berinisial IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Sementara itu, pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan tersangka M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.
Di wilayah hukum Polsek Natal, pada 21 November 2025, petugas mengamankan tersangka YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu seberat 3,79 gram, serta tersangka JN dengan barang bukti ganja seberat 6,55 gram. Polsek Lingga Bayu mengamankan tersangka SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu seberat 11,83 gram, serta tersangka AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan sabu seberat 0,33 gram.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Batahan, tepatnya di Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, polisi mengamankan tersangka berinisial AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,20 gram.
Hingga saat ini, tercatat enam orang tersangka masih berstatus DPO, masing-masing berinisial RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus Romadhon di wilayah Muara Batang Gadis. Tersangka sempat diamankan warga pada Jumat 19 Desember 2025 karena diduga terlibat peredaran narkoba. Namun, beberapa jam kemudian, yang bersangkutan diduga melarikan diri sehingga memicu kemarahan warga.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkotika.







