Isi Artikel
Jakarta, IDN Times –Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menegaskan akan memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di tengah kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengajak masyarakat merespons kebijakan tersebut dengan bijaksana. Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi angka, alokasi TKD memang mengalami penurunan besar dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026, atau turun sekitar 24 persen.
Namun, Misbakhun menegaskan bahwa dana yang tidak lagi disalurkan langsung ke daerah bukan berarti menghilang dari proses pembangunan. Sebagian dari anggaran tersebut dialihkan ke kementerian dan lembaga dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) serta Instruksi Presiden (Inpres).
“Yang sebelumnya melalui transfer ke daerah secara terbatas, kemudian dengan proporsi yang lebih seimbang, kini pemerintah pusat memiliki peran yang lebih besar,” ujar Misbakhun kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, seluruh anggaran negara tetap berfokus pada pembangunan dan kepentingan masyarakat di wilayah tertentu.
1. Pemerintah daerah masih memiliki akses terhadap pembangunan infrastruktur
Misbakhun memastikan pemerintah daerah (Pemda) tetap dapat mengakses pembangunan di wilayahnya, meskipun sistem pendanaan mengalami perubahan.
Ia menekankan bahwa dana belanja pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur daerah tetap tersedia melalui sistem lain selain TKD.
“Caranya dengan mengajukan Inpres atau Banpres di daerah masing-masing,” katanya.
Pemda Ribut TKD Dipangkas, Purbaya: Dana Sangat Banyak, Segera Digunakan!
2. Pelaksanaan anggaran daerah perlu mencapai tingkat yang tinggi
Di sisi lain, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menekankan kepentingan peran DPRD dalam mengawasi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan lebih teliti.
Menurutnya, ADKASI mendorong agar realisasi anggaran daerah pada triwulan pertama tahun 2026, khususnya bulan Januari hingga Maret, tetap tinggi dan berjalan dengan baik.
“Realisasi anggaran di daerah perlu tinggi dan pemerintahan berjalan dengan baik, sehingga hal ini menjadi dasar dalam usulan dan penilaian Menteri Keuangan kepada Presiden, agar TKD ditambah,” ujar Siswanto.
3. ADKASI akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan hingga Menteri Dalam Negeri
Siswanto meminta seluruh pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan laporan realisasi anggaran Januari hingga Maret 2026 kepada ADKASI. Data tersebut akan diteruskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II, serta Ketua Komisi XI DPR RI sebagai bahan evaluasi bersama.
Ia menilai, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi daerah mengajukan penambahan TKD langsung kepada Presiden. Siswanto optimistis Presiden Prabowo Subianto akan bersikap bijak apabila tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih dan realisasi anggaran menunjukkan kinerja yang baik.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapkan angka TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, meningkat sebesar Rp43 triliun dibandingkan usulan awal sebesar Rp649,99 triliun. Meskipun demikian, jumlah ini masih lebih kecil dibandingkan alokasi TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Di sisi lain, muncul wacana untuk meningkatkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan sebagai upaya menutupi keterbatasan anggaran daerah. Kebijakan ini mendapat penolakan dari masyarakat, salah satunya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Anggota DPR Kaget Pemda Mengeluhkan TKD Dipotong, Namun Ada Dana Tersimpan









