Ruang aman krusial, perjuangan jurnalis perempuan di medan kekerasan

Jurnalis Perempuan: Rentan Kekerasan dan Tantangan yang Mengancam

Jurnalis adalah profesi yang penuh tantangan, terutama bagi jurnalis perempuan. Mereka sering kali menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, baik secara fisik maupun psikologis, saat melakukan tugas liputan. Dalam dunia jurnalisme yang sering kali penuh tekanan, pentingnya kesadaran akan keselamatan dan perlindungan menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan para jurnalis.

Pengalaman Hana Septiana: Ketegangan di Lapangan

Hana Septiana, seorang jurnalis perempuan di Surabaya, mengalami pengalaman mengerikan saat meliput kegiatan di Gedung Negara Grahadi. Malam itu, ia merasakan firasat buruk dan memperkirakan kemungkinan terjadinya kerusuhan. Dalam waktu singkat, situasi memburuk dengan massa yang mulai menyerang barikade, batu beterbangan, dan gas air mata menyelimuti udara.

Dengan masker tipis sebagai pelindung, Hana harus berlari keluar dari pusaran kekacauan. Pengalaman tersebut meninggalkan bekas yang dalam, baik secara fisik maupun mental. Ia menyadari bahwa jurnalis perempuan butuh persiapan yang lebih matang, termasuk sistem buddy agar tidak bekerja sendirian di lingkungan yang berpotensi membahayakan.

Intimidasi di Lapangan: Ancaman yang Tak Terduga

Tidak hanya kekerasan fisik, Hana juga menghadapi intimidasi di lapangan saat meliput robohnya bangunan pondok pesantren. Warga dan simpatisan sering kali meneriakinya dan melarang kameranya bekerja. Pada hari keempat liputan, ia menyaksikan rekan jurnalis diseret oleh sekelompok orang, situasi yang membuatnya merasa tak aman.

Meski tidak mengalami kekerasan fisik, tekanan mental yang ia alami semakin bertambah. Menyaksikan proses evakuasi korban dan jenazah yang diangkat dari reruntuhan membuat batinnya lelah dan rapuh. Setelah 10 hari liputan, tubuhnya akhirnya menyerah, dengan gejala seperti sedih, gelisah, dan pikiran yang tidak tenang.

Risiko Ganda di Balik Lensa

AJI Indonesia menyoroti bahwa jurnalis perempuan menghadapi risiko ganda. Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi isu serius. Selain itu, laporan International Federation of Journalists (IFJ) menyebutkan bahwa 14 jurnalis perempuan terbunuh di seluruh dunia pada tahun 2023, menandakan tingginya risiko yang mereka hadapi.

Keamanan Holistik: Tanggung Jawab Redaksi

AJI Indonesia menegaskan bahwa pendekatan keamanan holistik diperlukan, mencakup aspek fisik, digital, dan psikososial. Namun, paradigma ini masih jarang diterapkan oleh media. Ira Rachmawati, anggota Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, menekankan bahwa media seharusnya memiliki SOP keamanan, mitigasi risiko, hingga pendampingan ketika kekerasan muncul. Semua itu harus menjadi standar, bukan pengecualian.

Buddy System: Mitigasi Sederhana yang Bisa Menyelamatkan Nyawa

Salah satu strategi sederhana yang bisa dilakukan adalah buddy system, di mana jurnalis melapor berkala kepada rekan profesional tentang posisi dan kondisi mereka. Hal ini memastikan bahwa jika terjadi sesuatu, rekan dapat segera mengetahui titik terakhir jurnalis tersebut. Bagi jurnalis perempuan, tekanan mental datang dari dua arah: lokasi konflik dan rumah. Oleh karena itu, keamanan psikososial harus mendapat perhatian khusus.

Belum Ada Payung Hukum Spesifik untuk Jurnalis Perempuan

Di balik kerja jurnalis yang sering menembus batas waktu dan risiko, ada satu hal yang masih belum mendapatkan tempat layak di ranah hukum Indonesia: perlindungan khusus bagi jurnalis perempuan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak atas perlindungan hukum, tetapi perlindungan tersebut bersifat umum tanpa penjabaran detail mengenai konteks gender atau situasi berisiko di lapangan.

Kesimpulan: Perlindungan yang Harus Dilakukan Bersama

Perlindungan terhadap jurnalis, terutama perempuan, bukan hanya soal gender, tapi juga keadilan dan profesionalisme. Jurnalis bekerja untuk publik, menyampaikan informasi yang menjadi hak warga negara. Karena itu, negara, media, organisasi profesi, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memberikan jaminan keamanan dan ruang kerja yang bebas dari kekerasan dan intimidasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *