Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi
Ringkasan Berita: Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang setelah pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku. Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us harus menerima konsekuensi atas tindakan kejinya yang menyebabkan kematian Erni Yuniati.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, Waldi dihukum penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Peristiwa Awal: Cekcok Asmara Berujung Tragedi
Tragedi berdarah ini bermula dari sebuah pertemuan antara Waldi dan korban di rumah Erni Yuniati di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi datang menemui korban setelah sebelumnya menghubungi melalui telepon. Mereka sempat makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.
Namun, suasana hangat tersebut tidak bertahan lama. Percakapan mengenai hubungan pribadi keduanya kemudian berubah menjadi pertengkaran. Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa Waldi ingin mengakhiri hubungan, namun korban menolak. Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.
Saat pertengkaran memuncak, Waldi disebut mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia. Sesaat setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, Waldi meninggalkan rumah menggunakan mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Penyamaran dan Penjarahan Harta Korban
Tindakan terdakwa tidak berhenti sampai di situ. Untuk menghilangkan jejak sekaligus menguras harta korban, Waldi kembali mendatangi rumah korban pada siang harinya dengan mengenakan rambut palsu dan masker. Dalam dakwaan disebutkan, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online. Kebrutalan fisik yang dilakukan Waldi diperkuat oleh lini pembuktian medis di persidangan. Hasil visum dan autopsi yang dibacakan di persidangan menemukan adanya luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu. Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher dan tulang tenggorokan yang menguatkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dakwaan Alternatif dan Pengamanan Ketat Persidangan
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Setelah melalui serangkaian persidangan dan memeriksa alat bukti serta keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Mengingat status kasus yang menyita perhatian publik secara luas, jalannya persidangan terakhir ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sebelum sidang dimulai, aparat Polres Bungo menggelar pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Personel ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan selama jalannya persidangan.
Beruntung, situasi tetap terkendali penuh hingga ketuk palu terakhir, di mana sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

