Isi Artikel
Penangkapan Anggota DPRD Lampung Tengah oleh KPK
Pada hari Selasa (9/12/2025), seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Purheri Sumardiyanto, sempat dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi yang dilakukan secara diam-diam. Setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, ia akhirnya diperbolehkan pulang pada malam hari.
Purheri mengaku heran mengapa dirinya dijemput oleh KPK. Ia menyatakan bahwa saat itu ia sedang beristirahat bersama istrinya di kamar rumah. Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenal mendatanginya dan melakukan penggeledahan. Orang tersebut kemudian memintanya untuk ikut serta.
Meski tidak menjelaskan secara detail alasan penangkapan tersebut, Purheri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apa yang terjadi. “Saya nggak tahu, saya lagi tidur di kamar sama istri, saya nggak mengikuti perkembangan,” ujarnya.
Selain Purheri, empat anggota DPRD Lampung Tengah lainnya juga telah dipulangkan. Mereka disebutkan pulang bersamanya pada malam hari. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan tersebut tidak hanya melibatkan satu orang saja.
Operasi Senyap KPK di Hotel Novotel Jakarta
Operasi senyap KPK terjadi selama acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh DPRD Lampung Tengah di Hotel Novotel Jakarta. Acara ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2025 dengan agenda Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sejumlah nama pejabat legislatif di Lampung Tengah muncul dalam berbagai platform digital, diduga terjaring dalam operasi KPK. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima oleh pimpinan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kegiatan penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pimpinan masih sibuk di Jogja.
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Terlibat
Salah satu anggota DPRD Lampung Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Riki Hendra Saputra (RHS). Ia merupakan anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Metro. Riki ditangkap bersama Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Kasus Suap Bupati Lamteng
KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Lima tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.
Awal Kasus dan Aliran Uang
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan empat orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
