SIDANG perkara dugaan penghasutan Laras Faizatidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empatamicus curiaeatau teman peradilan yang menyerahkan pendapat hukum mereka kepada majelis hakim.
Komite Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi pihak pertama yang menyampaikan pendapatnya secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asrianti, mengatakan bahwa ekspresi Laras di media sosial muncul dari “kemarahan, empati, dan solidaritas” terkait kematian warga sipil Affan Kurniawan. Menurutnya, unggahan tersebut masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Unggahan terdakwa merupakan bentuk ekspresi simbolis, bukan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan,” ujar Yuni di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa penerapan pasal penghasutan dalam UU ITE maupun KUHP terhadap Laras “tidak memenuhi unsur”legality, legitimacy, dan necessity-proportionality”.
Yuni menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga negara tidak bisa dianggap sebagai ujaran kebencian. “Ujaran kebencian hanya berlaku untuk serangan terhadap kelompok rentan yang didasarkan pada identitas, dan lembaga negara tidak termasuk dalam kategori tersebut,” katanya. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti hubungan sebab-akibat antara unggahan Laras dengan tindakan kekerasan apa pun.
Menurut pandangannya, sifat komunikasi digital yang spontan dan berlebihan memerlukan pembacaan bukti secara menyeluruh. “Bukti digital harus dianalisis secara utuh dan dalam konteks. Hukum perlu melewati potongan layar dan melihat manusia di balik piksel ponsel,” ujar Yuni. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami konteks bisa menghasilkan bias yang merugikan perempuan.
Komnas Perempuan mengkritik keputusan penahanan terhadap Laras. Yuni menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Penahanan terhadap perempuan sebaiknya dibatasi dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir. Penahanan ini tidak seimbang dengan sifat dugaan pelanggaran yang bersifat ekspresi,” ujarnya.
Ia menutup pandangan amicus dengan meminta pembebasan Laras. “Ketika ekspresi seorang perempuan direspons dengan kriminalisasi, maka timbul rasa takut yang meluas. Berdasarkan seluruh analisis hukum dan standar HAM, kami menyarankan agar majelis hakim membebaskan terdakwa,” kata Yuni.
Tiga rekan amicus lainnya juga mengirimkan pendapat tertulis kepada majelis hakim. Mereka adalah Fepti Yolanda, seorang perempuan independen dari Jakarta Selatan; Fahrizal Dirham dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); dan Rama Sejati dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Keempatnya menekankan pentingnya memahami bukti digital secara menyeluruh serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Ketua Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa persidangan akan berlanjut pada hari Senin, 14 Desember 2025 pukul 11.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Selanjutnya, jaksa menuntut Laras Faizati Khairunnisa dengan beberapa pasal. Laras dianggap menyebarkan hasutan dan rasa benci terhadap institusi Polri melalui unggahan di media sosial.
Di dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Laras “secara sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi elektronik yang bersifat memicu, mengajak, atau memengaruhi orang lain.” Tindakan tersebut dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Jaksa menyampaikan bahwa Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berdekatan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah bangunan tersebut.
Dalam satu unggahan, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan oleh jaksa sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri. “Maksudnya adalah, ‘Ketika kantormu berada tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar bangunan ini dan tangkap semua mereka,” kata jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras adalah salah satu dari tujuh orang yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena dugaan provokasi di media digital saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dikenai Pasal 28 ayat 2 bersama Pasal 45A ayat 2 serta Pasal 32 ayat 2 bersama Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan.
