Ekspose Kasus Korupsi, Kejari Purwokerto Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan KKN

Ringkasan Berita:

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan hasil kerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2025
  • Setidaknya Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menangani total 6 kasus korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi.
  • Pada tahun 2025, Divisi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwokerto sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi.
  • Hal tersebut dinilai masih sedikit, oleh karena itu masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum.

https://mediahariini.com, PURWOKERTO– Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan prestasi yang dicapai oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, mengungkapkan bahwa berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh bawahannya biasanya dimulai dari niat untuk mempercepat kepentingan pribadi.

Menurutnya, selalu terdapat unsur ambisi dalam setiap bentuk yang terungkap.

Misalnya, ada cara yang seolah-olah mengklaim adanya susu yang tidak terpakai, lalu dijual dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, harganya ditentukan tidak sesuai dengan harga wajar,” katanya.

Gloria menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh Kejari Purwokerto bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, Ia menekankan perlunya menghapuskan tindakan tidak jujur yang hanya merugikan pihak tertentu, agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan lancar dan tepat sasaran.

Masa depan, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam hal tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Kita perlu merawat lingkungan dengan baik, bukan demi kepentingan sendiri,” tegasnya.

Gloria juga mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong sedikit.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang bertentangan dengan hukum atau merugikan keuangan negara.

“Semua laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti jika ada unsur tindakan melanggar hukum,” katanya.

Ia menyampaikan, Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menangani sebanyak 6 kasus korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan.

Dari hal tersebut, Divisi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara korupsi pada tahun 2025.

1. Penyalahgunaan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 – 2023).

Kejaksaan Negeri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas sejak tahun 2018 hingga 2023.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp180 juta.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Produksi Susu di BPTU Baturraden (2018 – 2024).

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan hasil produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden.

Jumlah kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 – 2024)

Penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana yang tidak sesuai dari Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang di kelola oleh kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada tahun 2023 hingga 2024.

Kerugian yang dialami negara mencapai angka Rp 2.252.998.200.

Oleh karena itu, kerugian negara keseluruhan mencapai Rp 6.732.998.200.

Kemudian pada tahun 2025, terdapat satu kasus korupsi yang memasuki tahap penuntutan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang selanjutnya berubah menjadi BUMDESMA Jati Makmur.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Wike Herlina putri Darwan.

Di dalam tuntutannya, jaksa mengajukan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, uang pengganti sebesar Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda sebesar Rp250 juta, serta subsider 3 bulan.

Mahkamah pengadilan tindak pidana korupsi Semarang memutuskan dengan hukuman yang lebih ringan:

Hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda sejumlah Rp200 juta, subsider 1 bulan.

Putusan akhirnya diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi hukuman penjara selama 4 tahun, uang pengganti sebesar Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan.

Perkara ini saat ini masih dalam proses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan yang diajukan pada 20 November 2025.

Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga melakukan eksekusi terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016.

1. Dengan nama Moch. Waluyo bin Kartadi

Terpidana menerima hukuman penjara selama 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp 3.883.500.000, subsider 3 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan, dan telah diserahkan ke Kas Negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025.

2. Terdakwa Soesianto Wibowo Adi Putro dihukum dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan. (jti)

Pos terkait