Ahli hukum ingatkan Dedi Mulyadi: Surat edaran tak boleh dibuat sembarangan

BANDUNG, https://mediahariini.com– Ahli hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar, memberi peringatan kepada para kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengeluarkan surat edaran (SE).

Selama menjabat, Dedi Mulyadi pernah beberapa kali menerbitkan Surat Edaran seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian sebesar Rp 1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, serta hal-hal lainnya.

“SE tidak bisa dibuat sembarangan, (terlebih lagi) melanggar koridor hukum,” kata Rusli dalam rilis yang diterima https://mediahariini.com, Jumat (13/12/2025).

Rusli menegaskan, SE berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus yang berkaitan dengan kepala daerah bersangkutan. Namun saat ini SE telah dianggap sebagai peraturan yang wajib diikuti oleh masyarakat umum.

Keadaan ini sudah salah paham karena dibuat seperti perintah seorang raja yang bebas bertindak ataufreies ermessen.

“Jika ingin memperoleh dukungan penuh dari masyarakat, cukup dengan Peraturan Daerah saja, tetapi perlu adanya diskusi sebelum dibuat sesuka hati. Hukum memiliki etika, dan etika berada di atas hukum,” tegas Rusli.

SE Bisa Digugat

Surat keputusan, selanjutnya Rusli dapat diajukan gugatan balik dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri berhak memberikan sanksi kepada kepala daerah, apabila surat edaran yang dikeluarkan mengganggu atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta iklim usaha.

Mereka yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mendagri, coba saja nanti di sana akan dilakukan evaluasi. Telah pernah terjadi terhadap Surat Edaran Gubernur Bali mengenai larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, jika ternyata SE dibuat melanggar peraturan perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi tindakan yang melanggar hukum.

Ahli Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, SE tidak lagi perlu dikeluarkan oleh Kementerian dan lembaga hingga tingkat pemerintah daerah karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat memerlukan kejelasan hukum. Ahli Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan, SE tidak perlu lagi diangkat oleh Kementerian dan institusi hingga level pemda karena banyak yang cenderung bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Ahli Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, SE tidak lagi harus diterbitkan oleh Kementerian dan badan hingga tingkat pemerintah daerah karena banyak yang berisiko melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat membutuhkan kejelasan hukum.

“Jangan salah paham, hal tersebut harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran tersebut hanya mengikat secara internal, bukan untuk mengatur masyarakat umum,” tegasnya.

Kebebasan dalam menyusun SE telah membawa pada kebebasan kewenangan kepala daerah yang tidak terbatas, padahal terdapat aturan yang mengikat.

“Jika SE berkaitan dengan larangan truk ODOL air mineral, tujuannya baik, namun bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar bahkan tilang ilegal. SE tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi polisi dalam memberikan tilang, harus berupa Perda,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL pada tahun 2027 mendatang perlu diiringi dengan penegakan aturan yang jelas.

“Wirausaha tersebut bersedia patuh selama tidak ada biaya-biaya yang tidak jelas di jalan. Pungutan liar sudah dirasakan sejak keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ahli Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, menyatakan bahwa banjir SE ini menjadi kebiasaan yang terus berlanjut sejak masa pandemi.

Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memang sering mengeluarkan Surat Edaran karena kurangnya acuan yang tersedia. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai alat kebijakan yang biasa digunakan justru berisiko.

“SE itu seperti perintah seorang raja. Mengapa tiba-tiba muncul dan menabrak ke segala arah? Gubernur bukanlah seorang raja,” tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mematuhi SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Ia menilai banyak Badan Perangkat Daerah (OPD) menjadi “kecil” karena kebijakan-kebijakan yang tidak memiliki proses regulatif yang matang.

Akses Khusus Truk Logistik

Sonny menyarankan agar sebaiknya dibangun infrastruktur khusus, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melewati jalan umum, daripada hanya menerbitkan Surat Edaran. Menurutnya, tindakan ini lebih efektif dalam mencegah kerusakan pada jalan umum.

Mengenai pembersihan ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target tidak ada ODOL sama sekali pada 1 Januari 2027.

Maknanya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya sesuai dengan rancangan nasional, bukan membuat peraturan tambahan yang justru menimbulkan kebingungan.

Alasan KDM Terbitkan SE Larangan ODOL

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh perusahaan yang melakukan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk yang melanggar aturan dimensi dan beban berlebih (ODOL).

Hal ini terdapat dalam surat keputusan dengan nomor 151/PM.06/PEREK.

Dedi menekankan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Hal ini karena truk ODOL yang terlalu penuh menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di wilayah Jawa Barat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026, perlu diganti, bukan truk besar. Saya tegas saat ini, bahkan di pertambangan wajib menggunakan truk dua gandar,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, isu ODOL tidak hanya terkait dengan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Tetapi setiap tahun uang rakyat kita digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk yang kelebihan muatan,” katanya.

Pos terkait