Isi Artikel
Ringkasan Berita
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer kini terseret dalam kasus dugaan suap. Ia disebut menerima aliran dana hingga Rp45 miliar lebih dari pihak tertentu. Selain Justiar Noer, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka Selatan.
Inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.
Profil Justiar Noer
Justiar Noer lahir pada 23 Desember 1950. Ia adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan dua kali.
Ia dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun itu) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.
Pendidikan Justiar Noer
Justiar menjalani pendidikan dasar di Toboali. Ia lulus dari Sekolah Rakyat Negeri 1 pada tahun 1963 dan SMP Negeri 1 pada tahun 1966. Setelah itu, ia melanjutkan studi di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970.
Ia memperoleh gelar BAE pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat. Kemudian melanjutkan pendidikan di FKIT IKIP Bandung dan lulus pada tahun 1982.
Justiar kemudian masuk Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000. Ia juga meraih gelar magister kedua dari Institut Pertanian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011.
Pada tahun 2020, ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN dalam usia 70 tahun.
Duduk Perkara Dugaan Kasus SP3AT Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkap bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.
Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Tersangka JN (Justiar Noer) menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM,” kata dia.
Uang Diberikan Bertahap 12 Kali
Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.
Pembayaran pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar.
Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.
Ditahan di Lapas Pangkalpinang
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas.
Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.
Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
