Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Toba Pulp Lestari

.CO.ID – JAKARTAMenteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang sering menjadi berita. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan saya untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan ini,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Raja Juli, audit ini akan dipimpin oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. Ia menyampaikan bahwa hasil dari audit tersebut akan diumumkan kepada masyarakat.

“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen khususnya yang akan saya berikan tugas untuk menangani secara serius proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini,” ujar dia.

Selain itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 subjek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Proses penegakan hukum terkait 11 subjek hukum tersebut akan diatur lebih lanjut bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

” Hari ini kami telah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti akan kami koordinasikan kembali proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” kata Raja Juli.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menghentikan sementara kegiatan produksi pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan pengungkapan informasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari mendapatkan dua kebijakan dari pemerintah. Pertama, yaitu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Melalui surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 yang ditandatangani pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan menetapkan penundaan sementara terkait pengelolaan hasil hutan di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025.

Surat tersebut menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus yang ditanam, termasuk PKR.

Kebijakan ini diambil sebagai tindakan pencegahan terhadap ancaman banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya, tiga daerah tersebut dilanda banjir bandang dan longsor yang menewaskan banyak orang.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/18290021/prabowo-perintahkan-audit-dan-evaluasi-total-toba-pulp-lestari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *