Perbedaan Penyimpanan Uang yang Diperlihatkan Kejaksaan dan KPK

Ringkasan Berita:

  • Kemarin, Rabu (24/12/2026), Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun yang berasal dari penyitaan oleh Satgas PKH.
  • Tumpukan uang hasil sitaan sebesar Rp6,6 triliun ditampilkan di Kejaksaan Agung dengan kehadiran langsung Presiden Prabowo
  • Pada hari Kamis (20/11/2025) yang lalu, KPK memamerkan uang hasil kejahatan dari kasus investasi palsu PT Taspen sebesar Rp 300 miliar.
  • Pihak Kejaksaan Agung dan KPK memberikan penjelasan mengenai asal usul tumpukan uang tersebut

, JAKARTA –Saat ini sedang tren dua aparat hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memperlihatkan uang hasil kejahatan korupsi yang disita.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini, pada hari Rabu (24/12/2026) kemarin, Kejaksaan Agung memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil penyitaan dari Satgas PKH.

Ini dikatakan sebagai tumpukan uang terbesar yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum.

KPK sering kali menampilkan tumpukan uang saat berhasil mengungkap kasus korupsi.

Terakhir kali, pada hari Kamis (20/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan uang hasil kejahatan dari kasus investasi palsu PT Taspen sebesar Rp 300 miliar di gedung KPK.

Tumpukan uang kertas Rp 100.000 mengisi panggung ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Berikut dirangkum perbedaan tumpukan uang yang dipamerkan KPK dengan Kejaksaan Agung.

Sumber Dana yang Ditampilkan KPK

Pada saat itu, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan bahwa tumpukan uang sebesar Rp 300 miliar yang ditampilkan bukan berasal dari brankas KPK.

Dan uang tersebut tidak disimpan di gedung KPK, melainkan dipinjam dari bank.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentransfer seluruh dana sebesar Rp 883 miliar ke Taspen, lembaga tersebut bekerja sama dengan bank untuk menampilkan sebagian uang kepada media.

“Kami tadi pagi masih bisa berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon bantuan uang sebesar Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami ambil dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.

Kepala Biro Humas KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan bahwa uang hasil rampasan selalu disimpan dalam rekening khusus di bank, bukan di Gedung KPK atau Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang hasil sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Oleh karena itu, KPK menitipkannya ke bank. Terdapat rekening khusus untuk menampung uang tersebut,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025), dikutip dariKompas.com.

Ia menegaskan bahwa uang yang dipinjam adalah milik KPK sendiri yang terdapat di rekening penampungan, bukan dana pinjaman dari pihak bank.

“Maka jangan sampai salah, karena ada yang masih menyebut KPK meminjam uang dari bank,” katanya.

Sumber Dana yang Ditampilkan oleh Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa dana sebesar Rp 6,625 triliun yang dipamerkan kemarin tidak berasal dari pinjaman.

Katanya, uang tersebut merupakan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Uang tersebut berasal dari penindakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan denda administratif kehutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp 6,625 triliun.

Sekretaris Jenderal menjelaskan dana sebesar Rp 6,625 triliun berasal dari dua kategori yaitu:

  • Rp 2,344 triliun diperoleh dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melanggar aturan eksplorasi di kawasan ilegal.
  • Rp 4,280 triliun berasal dari pelaksanaan eksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO. Dana tersebut merupakan komitmen pengembalian kerugian negara sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum terhadap perusahaan PT Musim Mas Group dan Permata Hjau Group terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Bedanya Menurut Pihak Luar

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dikutip dariKompas.com menilai terdapat perbedaan jumlah uang yang dipamerkan KPK dengan Kejaksaan Agung.

  • KPK memperlihatkan uang hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Sementara Kejaksaan Agung menampilkan uang yang diperoleh dari penyitaan.

Di Kejaksaan Agung, Prabowo Hadir

Uang yang disita dan dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta kemarin hadir secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Secara simbolis, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan keseluruhan uang kekayaan negara yang disita sebesar Rp 6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

Di mana uang tersebut akan disimpan?

Uang yang diperoleh dari penyitaan dalam kasus korupsi tidak disimpan di kantor atau rumah para pejabat penegak hukum.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor) membahas mengenai pengembalian kerugian negara, termasuk dalam hal uang yang disita oleh pemerintah.

Dilansir dari situs KPK, uang yang disita akan disimpan dalam rekening khusus di bank milik pemerintah (BUMN).

Tindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan uang, menghindari penurunan nilai, serta memudahkan proses hukum yang berikutnya.

Setelah perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah), maka dana dan hasil lelang dari aset yang disita akan diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejumlah uang sebesar Rp 6,6 triliun yang diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memiliki kekuatan hukum, sehingga diserahkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Tadi siang secara resmi uang yang disita diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan oleh Presiden Prabowo.

Uang itu Untuk Apa?

Uang tersebut kelak digunakan oleh negara untuk kepentingan masyarakat umum, yaitu pembangunan nasional seperti membangun jalan, jembatan, sekolah, serta kebutuhan lainnya.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki rumah atau sekolah para korban bencana alam di Sumatera.

“Sebagai contoh, hanya 6 triliun rupiah di sini. Ini jika kita ingin merenovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, kebutuhan perumahan tetap bagi para korban bencana di tiga provinsi yang terkena dampak di Sumatra hampir mencapai 200.000 unit.

Namun hanya dengan dana sebesar Rp6 triliun, separuh kebutuhan tersebut sudah bisa terpenuhi.

“Padahal berapa kebutuhan untuk bencana tiga provinsi ini? Hampir 200.000. Dengan jumlah ini saja, 100.000 sudah terpenuhi,” katanya.

Sampai hari Rabu (24/12/2025), bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menyebabkan kematian sebanyak 1.112 orang, sementara 176 korban masih dalam status hilang.

Selain itu, sebanyak 875 fasilitas pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi, dilaporkan mengalami kerusakan.

Total 147.000 unit rumah mengalami kerusakan, sementara lebih dari 624.000 penduduk masih tinggal di posko pengungsian.

Semua ini memerlukan dana negara untuk direnovasi.

Sumber: /Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *