Isi Artikel
JAKARTA, – Dalam hitungan detik, mata elang (matel) mampu mengidentifikasi apakah sebuah kendaraan memiliki tunggakan cicilan atau tidak.
Cukup dengan memeriksa nomor plat kendaraan, informasi kendaraan hingga identitas pemiliknya langsung muncul di layar ponsel.
Pencarian menemukan bahwa akses cepat tersebut salah satunya bisa diperoleh melalui aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di Playstore.
Salah satu aplikasi tersebut memiliki nama BestMatel, yang tercatat telah diunduh oleh lebih dari 100.000 pengguna.
Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah proses penagihan kendaraan yang mengalami masalah.
Namun, kemudahan akses tersebut justru memberikan celah bagi penyalahgunaan data nasabah yang mengajukan pembiayaan kendaraan.
Mudah diunduh, mudah diakses
Proses untuk masuk ke dalam aplikasi BestMatel tergolong mudah.
Pengguna baru hanya perlu mendaftar dengan mengisi nomor telepon, nama, kota asal, dan password.
Dengan sistem tersebut, bukan hanya mata elang atau petugas penagih resmi dari leasing yang bisa mengakses aplikasi ini.
Semua orang diperbolehkan masuk, termasuk pihak yang berpotensi memanfaatkan data secara tidak benar, seperti pelaku pencurian kendaraan yang berpura-pura menjadi pengawas.
Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna dapat langsung memanfaatkan semua fitur yang tersedia di dalam aplikasi.
Data muncul dalam hitungan detik
Di dalam BestMatel, terdapat empat menu utama, yaitu Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil.
Di menu Cari Nopol, pengguna mampu memantau kendaraan yang melewati di depannya agar dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran pada leasing tertentu.
Jika kendaraan memiliki masalah, informasinya akan muncul dalam hitungan detik.
Data yang ditampilkan meliputi nomor plat kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, nama perusahaan pembiayaan, cabang perusahaan pembiayaan, nama pemilik, serta besaran cicilan yang tersisa.
Pembaruan Data Digunakan untuk Memperbaharui Informasi Kendaraan yang Bermasalah. Data dalam Aplikasi Ini Diperbarui Setiap Menit.
Saat ini, terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan yang mengalami masalah dalam sistem, serta pengguna bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh pengguna lain.
Sementara menu Info Leasing menampilkan daftar perusahaan pembiayaan di Indonesia beserta alamatnya.
Selanjutnya, menu Profil mencakup informasi identitas pengguna, seperti nama dan nomor telepon.
Berbayar, tapi tetap mudah
Aplikasi BestMatel hanya tersedia secara gratis selama dua hari.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, pengguna harus melakukan langganan dengan biaya yang berbeda-beda. 2. Setelah itu, pengguna diwajibkan untuk berlangganan dengan tarif yang beragam. 3. Pengguna kemudian perlu melakukan pembelian langganan dengan biaya yang berbeda. 4. Berikutnya, pengguna harus mengikuti layanan berlangganan dengan biaya yang berbeda. 5. Setelah itu, pengguna wajib mendaftar sebagai pelanggan dengan biaya yang bervariasi.
Untuk paket 15 hari, biaya yang berlaku adalah Rp 60.000. Paket 31 hari seharga Rp 100.000, 62 hari sebesar Rp 192.000, dan 93 hari dengan harga Rp 270.000.
Cara berlanggannya tergolong mudah.
Pengguna hanya perlu memilih paket lalu melakukan pembayaran ke rekening seseorang dengan inisial R.
Paket akan mulai berlaku sekitar delapan menit setelah pembayaran selesai.
BestMatel hanyalah salah satu dari berbagai aplikasi serupa yang menawarkan akses terbuka terhadap data pelanggan leasing.
Situasi ini membuat tindakan pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang semakin mudah dilakukan.
Dengan menggunakan data dari aplikasi, mata elang ilegal bisa menghentikan dan menyita kendaraan di tepi jalan.
Dinilai melanggar UU PDP
Ahli siber Alfons Tanujaya menganggap bahwa aplikasi yang memudahkan pengintaian untuk mendapatkan data nasabah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Di mana data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan dapat diketahui melalui aplikasi ini. Cukup dengan memasukkan nomor plat kendaraan. Dari segi privasi data hal ini jelas melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Alfons saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Namun, Alfons menganggap, banyak leasing terpaksa memakai jasa mata elang karena pemilik kendaraan sering menunggak angsuran sesuai kesepakatan.
Jika leasing mengambil jalur hukum, prosesnya dianggap membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak seimbang dengan nilai kredit kendaraan.
Kondisi tersebut membuat layanan mata elang masih dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan pembiayaan di berbagai daerah Indonesia.
Menurut Alfons, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana data nasabah leasing dapat berpindah tangan dan menjadi basis data dalam berbagai aplikasi mata elang.
“Data digital memiliki sifat bahwa sekali bocor, akan terus bocor dan tidak bisa ditarik kembali. Namun, sumber data tersebut perlu diketahui, apakah berasal dari lembaga pembiayaan yang mengungkapkan atau pihak lain yang melakukan kebocoran. Pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai pelanggaran UU PDP,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kemungkinan pemanfaatan pihak ketiga oleh leasing dalam proses pemungutan piutang.
Pihak-pihak yang melakukan outsourcing saling berbagi informasi, yang selanjutnya dikumpulkan menjadi basis data dalam aplikasi guna mempermudah kegiatan di lapangan.
Potensi disalahgunakan
Karena bisa diakses oleh siapa saja, data pelanggan dalam aplikasi BestMatel dianggap sangat rentan disalahgunakan.
“Jika disalahgunakan, jelas data ini bisa digunakan untuk kegiatan selain menagih utang, tetapi juga aktivitas penipuan lainnya,” ujar Alfons.
Ia menekankan, meskipun digunakan oleh mata elang resmi, aplikasi semacam ini tetap tidak dapat menjadi dasar untuk mengambil kendaraan secara sepihak.
Elang resmi, menurut Alfons, seharusnya memperlihatkan surat tugas ketika bertemu dengan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Komdigi turun tangan
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah mengambil tindakan terkait keberadaan aplikasi mata elang yang diduga mempergunakan data nasabah pembiayaan kendaraan secara tidak sah.
Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dikeluarkan (delisting) dari platform digital sehingga tidak dapat diakses lagi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang terkait dengan praktik mata elang kepada platform digital yang bersangkutan, yaitu Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak beroperasi dan dua lainnya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/12/2025).
Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yaitu BestMatel, selama ini beroperasi membantu para debt collector dalam mengenali kendaraan kredit yang bermasalah dengan melakukan pemeriksaan nomor plat secara real time berdasarkan database leasing.
Data yang ditampilkan meliputi detail nasabah, kendaraan, serta karakteristik fisik kendaraan.
Data tersebut mempermudah proses pencarian, pengawasan, dan penangkapan kendaraan di lokasi-lokasi penting.
Selain menghapus aplikasi, Komdigi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan dan penggunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Pengelolaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi penghentian akses berdasarkan surat resmi dari lembaga pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian.
Sementara untuk aplikasi lain yang belum diunduh, proses pemeriksaan tambahan masih dilakukan oleh pihak platform.
Komdigi menegaskan akan memperkuat pengawasan di masa depan guna memastikan ruang digital tetap aman dan data pribadi masyarakat terjaga dari penggunaan yang tidak sah.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Abdul Haris Maulana)







