Pendaftaran PPPK Kementerian HAM dibuka besok, 7 Januari 2026, berikut formasi yang tersedia

– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM dibuka mulai besok Rabu, 7 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, formasi PPPK Kementerian HAM yang disediakan kali ini mencapai 500 posisi.

Lowongan ini diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan.

Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id  

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi 

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai 

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima)

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK dan

c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Syarat Khusus

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang

tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia

2. Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama

a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.

b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.

4. Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua)  tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Formasi PPPK Kementerian HAM yang Tersedia

1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S1 Ilmu Administrasi Negara

S1 Administrasi Publik

S1 Kebijakan Publik

S1 Manajemen Publik

S1 Manajemen

S1 Ilmu Pemerintahan

D-IV Ilmu Administrasi Negara

D-IV Administrasi Publik

D-IV Kebijakan Publik

D-IV Manajemen Publik

D-IV Manajemen

D-IV Ilmu Pemerintahan

Alokasi PPPK: 242

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

2. Perencana Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S1 Ekonomi

S1 Ekonomi Pembangunan

S1 Manajemen

S1 Administrasi Publik

S1 Administrasi Negara

S1 Kebijakan Publik

S1 Ilmu Pemerintahan

S1 Ilmu Hukum

S1 Ilmu Politik

S1 Statistika

S1 Data Sains

S1 Sistem Informasi

S1 Manajemen Informasi

S1 Manajemen Aset

D-IV Ekonomi Pembangunan

D-IV Ekonomi

D-IV Manajemen

D-IV Administrasi Publik

D-IV Administrasi Negara

D-IV Kebijakan Publik

D-IV Ilmu Pemerintahan

D-IV Ilmu Hukum

D-IV Ilmu Politik

D-IV Statistika

D-IV Data Sains

D-IV Sistem Informasi

D-IV Manajemen Informasi

D-IV Manajemen Aset

Alokasi PPPK: 82

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

3. Apoteker Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker

Alokasi PPPK: 2

Unit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)

4. Penata Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan:

S1 semua jurusan

Alokasi PPPK: 108

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

5. Pengelola Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan:

D-III semua jurusan

Alokasi PPPK: 66

Unit kerja penempatan: Kantor wilayah.

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

  • Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
  • Pendaftaran seleksi: 7 – 23 Januari 2026
  • Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
  • Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 – 3 Februari 2026
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 – 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026
  • Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
  • Masa sanggah hasil kelulusan: 12 – 14 April 2026
  • Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 – 15 April 2026
  • Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
  • Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026.

(/Oktavia WW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *