Penagihan Pajak: Tindakan Keras Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak

Tindakan Represif Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil berbagai langkah represif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Langkah-langkah ini mencakup penyanderaan hingga pemidanaan, dengan tujuan untuk memulihkan penerimaan negara dan menegakkan hukum perpajakan.

Penyanderaan di Jawa Barat

Salah satu contoh tindakan represif adalah penyanderaan terhadap MW, seorang komisaris dan pemegang saham PT SI. Tindakan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan di bawah Kanwil DJP Jawa Barat II. Penyanderaan dilakukan di kediaman pribadinya di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025). MW memiliki utang pajak sebesar Rp21,1 miliar yang belum dibayar sejak 2021.

Penyanderaan dilakukan setelah semua proses penagihan sebelumnya, seperti surat teguran, imbauan, pemanggilan, dan surat paksa, dilakukan. Upaya penagihan aktif juga meliputi pemblokiran rekening, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No.19/2000. Aturan ini memungkinkan gijzeling terhadap wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik dalam melunasinya.

Penyanderaan dilakukan dengan izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan Jakarta. Masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Tujuannya adalah agar utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi.

Pemidanaan di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Mereka adalah RH, KH, dan MM.

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. RH, selaku Direktur Utama PT DPE, diduga bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022.

Selain itu, MM melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai Maret 2020.

Atas perbuatan tersebut, RH dan KH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, sedangkan MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas perbuatan tersangka, kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar untuk RH dan KH, serta Rp2,6 miliar untuk MM. Bagi RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun sekaligus pidana denda dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, MM dapat dijatuhi pidana penjara enam bulan sampai dengan maksimal enam tahun dan diwajibkan membayar pidana denda dua sampai empat kali jumlah pajak terutang.

Bebas Karena Lunasi Pajak

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidikan dihentikan setelah PBC melunasi seluruh kewajiban. Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran.

Pos terkait