, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa keputusan mengenai nama-nama yang diajukan kepada Presiden dan DPR untuk pemilihan Direksi dan Komite Pengawas BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031 merupakan kewenangan panitia seleksi (pansel).
Pada tahap akhir seleksi, pansel telah menyelesaikan seluruh proses dalam mencari pemimpin lembaga publik untuk periode lima tahun mendatang. Telah terpilih 28 nama. Tahap akhir, pansel mengirimkan 14 nama kepada Presiden untuk dipertimbangkan, dan jumlah yang sama dikirimkan ke DPR untukfit dan properuntuk menentukan Dewan Pengawas. Kedua lembaga tinggi negara akan mengambil separuhnya untuk ditetapkan sebagai pemimpin penyelenggara jaminan sosial selama lima tahun berikutnya. Dalam catatanBisnis, para pimpinan BPJS akan selesai masa jabatannya pada awal Februari 2026 mendatang.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan hingga saat ini dia belum menerima informasi mengenai nama-nama kandidat yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto maupun DPR.
“Saya tidak tahu, jujur saja. Karena itu adalah kewenangan pansel,” katanya saat diwawancara setelah pembukaan.Pandangan Nasional tentang Jaminan Sosial Nasional Indonesia(INASSO) 2025, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Screenshot halaman panitia seleksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (19/12/2025) sore./Bisnis
Sementara itu, sejak Senin hingga hari iniBisnistelah mencoba mengakses situs seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id sebagai saluran sah. Namun, hingga pukul 14:40 WIB situs tersebut masih tidak dapat diakses. Merespons hal ini, Nunung mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang kendala yang terjadi.website tersebut.
Coba nanti saya periksa dulu. Nanti saya pastikan ke pansel. DJSN kan bidangconcern-nya yang menangani segalanya,” tegasnya.
Diketahui bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari tujuh anggota yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2025 mengenai Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam poin-poin pertimbangannya, presiden menyampaikan bahwa masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir pada 19 Februari 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) guna menentukan calon kepala BPJS tersebut.
Berikut adalah daftar anggota Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan:
- Ketua sekaligus Anggota: Indah Anggoro Putri (unsur pemerintah)
- Wakil Ketua sekaligus Anggota: Abdul Gaffar Karim (unsur tokoh masyarakat)
- Anggota:
- Sudarto (unsur pemerintah)
- Julizar Idris (anggota masyarakat)
- Abdul Wahab (anggota masyarakat)
- Arief Nugroho (anggota masyarakat)
- Royanto Purba (anggota masyarakat)
- Sekretaris: Imron Rosadi (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN)
Sementara anggota Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan terdiri dari:
- Ketua sekaligus Anggota: Kunta Wibawa Dasa Nugraha (unsur pemerintah)
- Wakil Ketua sekaligus Anggota: Adang Bachtiar (wakil dari tokoh masyarakat)
Anggota:
- Luky Alfirman (unsur pemerintah)
- Wahyu Sulistiadi (anggota masyarakat)
- Mohamad Subuh (anggota masyarakat)
- Dedi Supratman (anggota masyarakat)
- Hermanto Achmad (anggota masyarakat)
Sekretaris: Imron Rosadi (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN)







