Mahfud MD: Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Tidak Sesuai UU

Jakarta, IDN Times – Rektor hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menganggap Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang berkaitan dengan penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga sipil melanggar undang-undang. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, anggota kepolisian yang ingin bekerja di instansi pemerintahan lainnya harus meninggalkan institusi Bhayangkara atau meminta pensiun.

“Tidak ada lagi sistem alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Bacaan Lainnya

Undang-undang terkait Kepolisian diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Aturan Kapolri ini juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan sipil tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU TNI dan UU Polri. Di dalam UU TNI, telah diatur secara jelas 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer.

“Sementara dalam UU Polri sama sekali tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri kecuali dengan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari Polri. Jadi, Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

1. Meskipun merupakan anggota polisi sipil, mereka tidak boleh masuk sembarangan ke lembaga pemerintahan sipil.

Selanjutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menyatakan bahwa keliru jika berpikir bahwa menjadi anggota polisi akan memungkinkan seseorang masuk ke institusi sipil mana pun. Menurut Mahfud, semua orang harus bekerja sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing.

Misalnya, meskipun berasal dari lembaga sipil, dokter tidak dapat menjadi jaksa, dan dosen tidak boleh menjadi jaksa. Sebaliknya, jaksa tidak bisa menjadi dokter,” ujar Mahfud.

Aturan Kapolri mendapat kritikan yang luas dari masyarakat. Terlebih lagi aturan tersebut dikeluarkan secara sepihak di tengah upaya pemerintahan Prabowo yang menyatakan sedang melakukan perubahan terhadap lembaga kepolisian.

Anggota DPR: Peraturan Baru Kapolri terkait 17 K/L Berikan Jaminan Hukum

2. Polri mengklaim Peraturan Kepolisian dikeluarkan guna mencegah jabatan ganda

Sementara itu, Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa aturan dari Kapolri tersebut dapat mencegah terjadinya praktik jabatan ganda yang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, menurutnya, akan dilakukan mutasi sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.

“Untuk mencegah terjadinya jabatan ganda, Kapolri melakukan mutasi terhadap anggota Polri yang menjabat di instansi pusat tertentu, dipindahkan dari jabatan sebelumnya, lalu ditugaskan pada jabatan baru sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan di kementerian/lembaga,” kata Trunoyudo pada Jumat kemarin.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa perpindahan posisi anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial dalam organisasi dan sistem kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

3. Sebutkan 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif

Berdasarkan Peraturan Kapolri, berikut adalah daftar instansi atau kementerian yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Urusan Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam

  3. Kementerian Hukum

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  5. Kementerian Kehutanan

  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  7. Kementerian Perhubungan

  8. Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia

  9. Kementerian Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  10. Lembaga Ketahanan Nasional

  11. Otoritas Jasa Keuangan

  12. Kantor Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

  13. Badan Narkotika Nasional

  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  15. Badan Intelijen Negara

  16. Badan Siber Sandi Negara

  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Laporan HAM 2025: Polri Berada di Puncak Daftar Pelaku Penyiksaan Menurut KontraS Kepala Polisi Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan yang Memungkinkan Personel Kepolisian Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *