Isi Artikel
Kronologi Skandal Dugaan Korupsi Bangka Selatan
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bangka Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp45,9 miliar akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah.
Perkara ini berawal dari penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar. Hasilnya, Justiar Noer menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan Tersangka dan Proses Pengumpulan Bukti
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM.
Uang senilai Rp45,964 miliar diterima secara bertahap sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2019–2021. Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar, kemudian berlanjut hingga akhir Desember 2021. Setelah pembayaran lunas, legalitas lahan yang diterima tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah ternyata fiktif. Hal ini diketahui karena dokumen tersebut tidak ada pengusulan dari warga desa, sehingga kepala desa menolak. Meski demikian, SP3AT tetap diterbitkan dan diserahkan kepada JM.
Peran Saksi JM dan Kebijakan Hukum
Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap. Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima justru tidak memiliki kekuatan hukum.
Penyidik menilai bahwa apa yang dilakukan Justiar Noer merupakan perbuatan melawan hukum. Uang yang diterima digunakan untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan meskipun syarat administratif tidak terpenuhi. SP3AT yang diterbitkan juga dinyatakan fiktif dan tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.
Penahanan Tersangka dan Langkah Hukum Lanjutan
Setelah menimbang alat bukti dan alasan objektif maupun subjektif, tim penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Justiar Noer dan Dodi Kusumah. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 11–30 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko penghilangan barang bukti, potensi mempengaruhi saksi, serta menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan menegaskan pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, dan potensi kerugian negara.
Potensi Tersangka Baru dan Penyidikan Lanjutan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penyidik mencari alat bukti tambahan yang berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. Masih terdapat beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer (JN).
Penyidikan akan diperluas untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Pendalaman penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar.
Penahanan di Lapas Pangkalpinang
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 2016–2019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah menjadi tersangka. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan mafia tanah setempat.
Pantauan pada hari itu, dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.
