Polemik Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Di tengah upaya melucuti anggota Polri aktif dari jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam kalangan masyarakat dan akademisi.
Putusan MK yang Mengubah Regulasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini berasal dari pengajuan gugatan terhadap Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Namun, setelah putusan MK tersebut, Kapolri malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang bertentangan dengan putusan MK. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
Kritik dari Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam dan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengkritik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa peraturan ini bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mahfud, ketentuan dalam UU 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK juga telah memperkuat aturan ini.
Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Di dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU TNI dan UU Polri.
Penjelasan Polri tentang Penempatan Anggota Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut mencakup UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Trunoyudo merinci bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Mekanisme Penugasan dan Penghindaran Rangkap Jabatan
Kapolri akan menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri yang disetujui memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi dan tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.

Tinggalkan Balasan