Isi Artikel
- 1 Tantangan Digitalisasi di Indonesia: Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas
- 2 Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang Mengkhawatirkan
- 3 Pola Ancaman Digital yang Harus Dipahami Orangtua dan Anak
- 4 Reviktimisasi: Virtual dalam Bentuk, Nyata dalam Luka
- 5 Upaya Pemerintah dalam Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban
- 6 Tantangan Kebijakan dengan Implementasi di Masyarakat
Tantangan Digitalisasi di Indonesia: Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas
Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan bahwa perempuan, anak perempuan, anak, serta kelompok yang secara struktural lebih rentan dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terjebak dalam risiko-risiko yang menyertainya. Risiko daring seperti pelecehan, eksploitasi, misinformasi, dan eksklusi semakin memengaruhi perempuan, anak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
Seiring dengan platform digital yang menjadi bagian penting dalam pendidikan, komunikasi, dan kehidupan sehari-hari, upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman, saling menghormati, dan inklusif semakin mendesak untuk diperhatikan. Dalam diskusi Gelar Wicara sebagai bagian dari kampanye global 16 Days of Activism Against Gender-Based Violence, berbagai pihak seperti perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas (ODP), sekolah, peneliti, dan mitra pembangunan membahas bagaimana membangun ruang digital yang aman dan inklusif.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang Mengkhawatirkan
Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang konsisten mencapai ribuan sejak 2020. Ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi salah satu medan kekerasan paling nyata. Menurut Robby Kurniawan, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, dua ancaman terbesar yang terus mengemuka adalah KBGO seksual dan non-seksual. Angkanya tinggi di seluruh Indonesia, “Di luar Jawa, laporan jauh lebih sedikit bukan karena kasusnya rendah, tetapi karena akses pelaporan sangat sulit. Ketimpangan infrastruktur membuat tantangan pelaporan yang jauh lebih berat,” jelasnya.
Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban seperti pasangan, teman sebaya, hingga anggota keluarga. Sering kali, kekerasan tidak berhenti di layar, banyak kasus yang kemudian merembet menjadi intimidasi di dunia nyata hingga perdagangan orang.
Pola Ancaman Digital yang Harus Dipahami Orangtua dan Anak
Ancaman digital terhadap perempuan, anak perempuan, dan anak datang dalam banyak bentuk. Namun dari berbagai laporan yang masuk, Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFENET mengidentifikasi tiga pola yang paling sering dan paling merusak:
-
Ancaman penyebaran konten intim
Banyak kasus bermula dari hubungan romantis, kedekatan emosional, atau relasi yang sudah dibangun lama. Kalau sudah begitu, pelaku akan memanfaatkan rasa percaya korban. Pelaku meminta foto atau video intim dengan alasan “bukti cinta”, “tanda percaya”, atau “hanya untuk kita berdua” dan memberi ilusi rasa aman. Namun yang tidak terlihat oleh korban adalah bahwa permintaan ini sering dirancang sebagai jebakan panjang. -
Penyebaran konten intim
Tidak sedikit pelaku yang berani menyebarkan konten intim. Penyebaran bisa terjadi melalui group telekomunikasi sekolah atau kampus, akun anonim di media sosial, situs pornografi, atau bahkan dikirim langsung ke keluarga korban. Dilatarbelakangi berbagai alasan yang kompleks, pelaku kadang mengaku sebagai pasangan yang marah setelah putus, teman yang menyebarkan tanpa izin, dan bisa juga menggunakan hidden camera, screen recording, atau device yang diretas. -
Sextortion
Sextortion adalah bentuk pemerasan yang menggunakan materi seksual (foto, video, atau informasi intim) untuk mengancam korban agar menyerahkan uang, layanan seksual, atau melakukan tindakan seksual lebih lanjut.
Reviktimisasi: Virtual dalam Bentuk, Nyata dalam Luka
Kekerasan digital mungkin terjadi di layar, tetapi dampaknya dihadapi di dunia nyata. Trauma psikologis, kehilangan rasa aman, kerusakan reputasi, hingga kerugian finansial akibat karir yang terhenti sering terjadi pada korban. “44% perempuan dalam pemerintahan pernah menerima ancaman pembunuhan secara online, 73% jurnalis perempuan mengalami ancaman digital yang nyata dan berulang. Maka, perempuan dan anak dengan disabilitas bertambah rentan karena hambatan akses dan ketergantungan pada perangkat digital,” tegas Syamsul Tarigan, mewakili Gender Equality and Social Inclusion UNDP Indonesia.
Upaya Pemerintah dalam Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI membuka pembicaraan dengan pernyataan yang menyegarkan kesadaran banyak orang, “Internet tidak diciptakan untuk anak, dan ini harus kita sepakati bersama.” Sekitar 80 juta anak dan remaja di Indonesia sudah menjadi warga digital aktif yang berinteraksi, bermain, belajar, dan membentuk identitas di ruang digital. Namun ruang itu, pada dasarnya tidak didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan perkembangan anak.
Untuk mengendalikan fenomena ini, pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tanggung jawab platform secara ketat.
Tantangan Kebijakan dengan Implementasi di Masyarakat
PP TUNAS dan UPTD PPA adalah fondasi penting perlindungan perempuan dan anak di ruang digital. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan besar, terutama kesiapan SDM dan standar layanan. Petugas di lapangan, mulai dari pendamping hukum, psikolog, hingga aparat penegak hukum, harus memiliki keterampilan manajemen kasus dan pemahaman psikologis korban. Penanganan KBGO jauh lebih sensitif dan kompleks sehingga membutuhkan standar minimum yang konsisten.







