, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan kualitas layanan informasi publik yang bersifat transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Kinerja terbaik PPID kembali mendapatkan pengakuan nasional setelah meraih predikat Badan Publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin (15/12).
“Predikat Badan Publik InformatifSelama enam tahun berturut-turut, hal ini menunjukkan komitmen Kemenko Perekonomian dalam menjaga standar kualitas layanan informasi publik,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Atasan PPID Kemenko Perekonomian.
Keterbukaan informasi bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga alat penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.
Penghargaan tersebut menunjukkan komitmen Kemenko Perekonomian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penyelenggaraan penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin cepat merespons, akurat, serta mudah diakses. Konsistensi dalam kebijakan keterbukaan informasi merupakan komitmen kami dalam mendukung transparansi,” ujar Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Haryo Limanseto selaku PPID Utama Kemenko Perekonomian.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik diterima secara langsung oleh Ferry Surfiyanto, Pranata Humas Ahli Madya Kemenko Perekonomian.
Pria menekankan pencapaian ini tidak bisa dipisahkan dari kerja sama dan sinergi seluruh unit kerja, PPID Pelaksana, serta seluruh karyawan dalam mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Selain mempertahankan gelar Badan Publik Informatif, pada tahun 2025 PPIDKemenko Perekonomianjuga mencatatkan peningkatan dalam peringkat serta nilai hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan keterbukaan informasi publik dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menggambarkan peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik yang semakin baik, sekaligus menunjukkan keberhasilan usaha perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.







