Klaim JHT tanpa resign di kantor cabang, berapa lama prosesnya?

– Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan meski masih berstatus aktif bekerja.

Dengan kata lain, peserta tidak harus menunggu hingga mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bisa mengakses dana tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja hanya dapat dilakukan secara sebagian, yakni maksimal 10 persen atau 30 persen dari total saldo JHT.

Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, seperti untuk persiapan masa pensiun atau sebagai uang muka kepemilikan rumah.

Lantas, bagaimana prosedur klaim JHT tanpa resign, khususnya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan berapa lama proses pencairannya?

Berapa lama pencairan JHT tanpa resign di kantor cabang?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Selain itu, peserta juga bisa mengajukan pencairan 30 persen yang diperuntukkan sebagai uang muka pembelian rumah.

“Pencairan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun,” ujar Erfan kepada , Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan, saat ini pencairan JHT sebagian dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui laman Lapak Asik.

Adapun, proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Syarat dan dokumen klaim JHT tanpa resign

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif bekerja diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Mengacu pada informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim JHT tanpa resign:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Sementara itu, bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun yang ingin mengajukan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dokumen tambahan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
  • Buku tabungan bank mitra untuk pembayaran JHT 30 persen

Peserta juga perlu memperhatikan bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak waktu antar klaim kurang dari dua tahun.

Cara klaim JHT tanpa resign di kantor cabang

Berikut langkah-langkah klaim JHT tanpa resign melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli

  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
  • Mengambil nomor antrean
  • Mengikuti proses verifikasi dan wawancara oleh petugas
  • Menerima tanda terima pengajuan klaim
  • Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah seluruh proses selesai

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui layanan daring Lapak Asik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan serta foto terbaru tampak depan (format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, maksimal 6 MB)
  • Klik Simpan untuk mengonfirmasi pengajuan
  • Jadwal wawancara daring akan dikirim ke email terdaftar
  • Petugas melakukan verifikasi melalui panggilan video
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT ditransfer ke rekening terdaftar
  • Status pengajuan klaim dapat dipantau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT, selama memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *