Isi Artikel
Pengakuan KKJ Aceh Terkait Perampasan Karya Jurnalistik oleh TNI
Jakarta, 12 Desember 2025 — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap karya jurnalistik milik Wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, pangkalan operasi jajaran Koopsau I.
Dalam pernyataannya, KKJ Aceh menyatakan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan pers harus ditindaklanjuti secara tegas. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima oleh pihak KKJ.
Peristiwa Awal dan Proses Perekaman
Peristiwa tersebut dimulai ketika Davi dan rekan-rekannya sedang bersiap melakukan siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Davi, yang bertanggung jawab atas visual siaran, memutuskan untuk mengambil gambar dari area sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda. Saat itu, beberapa orang turun dari mobil membawa koper, dan salah satu dari mereka mengenakan baju dengan emblem bendera Malaysia.
Davi awalnya berjarak dari rombongan tersebut, tetapi kemudian mendekat agar bisa mendapatkan visual yang lebih jelas. Di saat yang sama, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku sebagai intelijen datang menghampiri rombongan tersebut. Terjadi percekcokan antara TNI dan rombongan WNA terkait dokumen resmi tentang kedatangan mereka.
Menurut Davi, dalam rombongan tersebut ada tiga orang yang mengaku sebagai staf khusus gubernur. Mereka menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut ingin ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh guna membantu penyintas banjir. Namun, seorang anggota TNI yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, meminta rombongan tersebut meninggalkan lokasi.
Persoalan Rekaman dan Intimidasi
Davi merekam semua kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Setelah itu, seorang anggota TNI AU mendekati Davi dan memintanya untuk menghapus rekaman tersebut. Davi menolak, karena menilai tindakannya adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.
Di tengah perdebatan, seorang anggota TNI mencoba memotretnya. Disusul oleh anggota TNI lainnya yang diduga menghardik Davi. Meski begitu, Davi tetap menolak menghapus rekaman dan berjanji hanya akan menyimpannya sebagai dokumen pribadi.
Setelah itu, Davi pergi ke tempat rekan-rekannya dan mulai membahas siaran langsung yang terancam batal. Tak lama kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, bersama beberapa anggota TNI lainnya datang menghampiri Davi. Mereka kembali meminta Davi menghapus rekaman di ponselnya.
Fransisco melontarkan ancaman yang mengintimidasi, bahkan tidak memedulikan penjelasan Davi tentang tugasnya sebagai jurnalis. Ia juga menyatakan bahwa Lanud Sultan Iskandar Muda adalah wilayah kekuasaannya.
Perampasan Rekaman dan Konsekuensi
Rekaman audio visual yang berisi dua file dengan durasi empat menit akhirnya dihapus. Handphone Davi dirampas dan diserahkan kepada salah satu Provos TNI AU yang berada di samping Fransisco. Setelah itu, handphone dikembalikan sembari disertai ancaman.
KKJ Aceh menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, serta anggota TNI lainnya merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers. Hal ini termasuk dalam kategori kekerasan terhadap jurnalis.
Pernyataan dan Tuntutan KKJ Aceh
KKJ Aceh menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh hukum, termasuk dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28F. Menurutnya, informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Selain itu, KKJ Aceh mendesak agar Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, dijatuhi sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud meliputi teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan gaji sesuai UU Disiplin Militer.
Pernyataan KKJ Aceh menyoroti bahwa tindakan Kolonel Fransisco telah merusak martabat, citra, dan kredibilitas prajurit TNI di mata publik, terutama dalam situasi darurat bencana seperti saat ini.
