Kemenkop Ingin Kuatkan Perlindungan Anggota Melalui RUU Koperasi

OKE FLORES.COM – Pemantapan ekosistem institusi koperasi sangat penting dalam usaha meningkatkan perlindungan bagi anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini akan menjadi inti pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang segera disusun oleh pemerintah dan DPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam Diskusi Kelompok Fokus mengenai Penyusunan Sistem Perlindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat 12 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Hadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Anggota Sahrul, serta Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Lina Widiyastuti. Di samping itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret.

“Perlu dibentuk sistem perlindungan dan pengawasan terhadap anggota guna menghindari kemungkinan kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Oleh karena itu, bagaimana pernyataan ini, intinya tercantum dalam RUU Perkoperasian,” ujar Zabadi.

Ia berharap mendapatkan masukan dari UNS untuk memperkuat dasar hukum RUU Perkoperasian. Zabadi menyatakan bahwa seiring dengan disetujuinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai inisiatif DPR, maka sangat mungkin bagi pemerintah untuk menambahkan beberapa penegasan dalam draf RUU yang telah ada.

Salah satu usulan perubahan adalah mengganti nama RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menekankan, usulan nama tersebut merupakan kebutuhan untuk memperkuat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi prioritas nasional.

“Program ini mengalami perubahan besar, proses transformasi yang sangat luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata ‘Revolusi’ saat peresmian pembentukan 80.000 lembaga hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan mendasar dalam orientasi pembangunan yang lebih fokus pada pencapaian pemerataan ekonomi. Saya menyebutnya sebagai distribusi kesejahteraan yang merata dalam rangka menciptakan kondisi sosial yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Bukan hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, tetapi juga akan memotong jalur distribusi, serta mendorong peningkatan efisiensi di wilayah tersebut. Setiap desa mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menghasilkan kesempatan kerja baru hingga 2 juta orang.

“Anggota koperasi juga akan meningkat secara signifikan. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, sehingga kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka setidaknya 80 juta anggota baru akan bergabung. Jumlah ini sangat besar, tentu perlu dipikirkan bagaimana memberikan perlindungan kepada mereka,” tambah Zabadi.

Oleh karena itu, perlindungan anggota harus menjadi prioritas utama. Tanpa adanya sistem pengawasan yang baik, tanpa aturan perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota akan semakin tinggi seiring dengan berkembangnya skala usaha.

Zabadi menilai bahwa kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret memiliki makna yang sangat penting.

“Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai aktivitas yang mampu memperkuat berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi, seperti penguatan lembaga koperasi, peningkatan pengawasan dan perlindungan anggota koperasi, digitalisasi koperasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan literasi di bidang koperasi guna mencapai tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan kompetitif,” katanya.

Zabadi mengucapkan apresiasi kepada Universitas Sebelas Maret atas bantuan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam mendukung Perkoperasian melalui inisiatif penyusunan MOU ini.

“Pastinya dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan universitas dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi anggota koperasi,” ujar Zabadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *