Kekayaan Mantan Bupati Basel Terancam Disita Akibat Kasus Korupsi Rp45 Miliar

Kasus Korupsi SP3AT di Bangka Selatan, Kekayaan Mantan Bupati Terancam Disita

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, terus memanas setelah kekayaannya terancam disita. Perkara ini menyangkut Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas 2299 hektare lahan di Kecamatan Lepar dengan nilai sebesar Rp45 miliar. Justiar Noer, yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan dari tahun 2016 hingga 2024, kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Justiar Noer, mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal dalam perkara ini. Penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga akan menelusuri seluruh penerima aliran uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut.

Penyidik tidak ragu untuk memeriksa pihak mana pun yang diduga terlibat dalam kasus ini. Potensi tersangka baru sangat mungkin ada, tergantung hasil pengumpulan alat bukti lanjutan. “Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan,” ujar Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman.

Fokus penyidikan saat ini mencakup penelusuran penggunaan uang dan aliran dana dari para tersangka. Termasuk potensi penerima manfaat lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak ragu mengambil langkah pemiskinan terhadap para pelaku korupsi SP3AT fiktif melalui penyitaan aset. Semua kemungkinan tindakan hukum akan ditempuh untuk memulihkan kerugian negara.

Setelah sprindik khusus diterbitkan, tim kejaksaan akan melakukan evaluasi lanjutan untuk proses recovery atau pemulihan aset negara. “Semua yang dimungkinkan dalam penegakan hukum kita akan laksanakan (Termasuk penyitaan aset). Kita akan miskinkan koruptor,” tegas Sabrul Iman.

Ihwal status saksi pengusaha tambak udang berinisial JM, Sabrul Iman memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Walaupun dalam proses penyidikan telah dikenakan pasal pemerasan dalam proses penyidikan. Sementara itu, terhadap almarhum Firmansyah alias Arman yang sebelumnya turut disebut dalam rangkaian peristiwa, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Dengan sikap tegas yang disampaikan Kejari Basel, penyidikan kasus ini dipastikan masih akan berlanjut dengan potensi penetapan tersangka baru dan langkah masif penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Kekayaan Justiar Noer

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021, Justiar Noer memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar. Harta kekayaan tersebut ia laporkan pada 12 Maret 2021/Periodik 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.

Rincian harta kekayaan Justiar Noer, tersangka kasus suap Rp45 miliar, adalah sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN
– Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/65 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp586.450.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp356.400.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
– MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp180.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA
– Rp89.545.000

D. SURAT BERHARGA
– Rp0

E. KAS DAN SETARA KAS
– Rp544.632.121

F. HARTA LAINNYA
– Rp0

Sub Total: Rp1.757.027.121

II. HUTANG: Rp0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp1.757.027.121

Permintaan Uang Rp45 Miliar dari Pengusaha Tambak

Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer kini jadi tersangka kasus surat tanah, tepatnya Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas 2299 hektare lahan di Kecamatan Lepar. Ia meminta Rp45 M dari JM, pengusaha tambak yang berkepentingan atas legalitas surat menyurat tanah tersebut. Uang Rp45 M itu kemudian diserahkan secara bertahap. Namun, belakangan SP3AT diduga dibuat fiktif karena syarat usulan dari desa berupa persetejuan warga tak dapat dipenuhi. Selain itu, Kepala Desa juga menolak mengusulkannya karena merasa curiga terhadap usulan SP3AT ini.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN) serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.




Pos terkait