Kejari Binjai Eksekusi Narkoba di Binjai Mall
Eksekusi Terpidana Narkotika di Binjai
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus narkotika bernama Pho Sie Dong. Pho Sie Dong ditangkap di parkiran Binjal Mall, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (7/7/2026).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, menyampaikan bahwa Pho Sie Dong sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor: 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.
Menurut Ronald, terpidana Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Dalam putusan tersebut, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Setelah vonis tersebut, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 menyatakan bahwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Oleh karena itu, terpidana dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut. Hak terpidana juga dipulihkan dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Selain itu, JPU diperintahkan untuk membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, terpidana Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Dalam putusan tersebut, Pho Sie Dong dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Setelah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Pho Sie Dong. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan eksekusi setiap putusan pengadilan yang telah Inkracht, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.

