Kata Politikus Golkar soal Kebakaran Terra Drone Jakarta

, JAKARTA– Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono menyatakan, kebakaran Terra Drone perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh dari pihak pengelola gedung serta Damkar Jakarta.

“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, baik dari segi pengelolaan izin bangunan maupun pihak pemadam kebakaran, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dadiyono, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pendapat seorang politikus Golkar, kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut menunjukkan bahwa sistem keselamatan di bangunan-bangunan masih kurang memadai.

“Bangunan-bangunan tersebut perlu memiliki denah atau peta jalan yang jelas mengenai langkah-langkah pencegahan jika terjadi bencana,” katanya.

Ia juga menyoroti tindakan yang dilakukan Damkar Jakarta, khususnya terkait kecepatan dan ketepatan tanggapannya.

Menurutnya, petugas pemadam kebakaran perlu segera mengenali dan mengambil langkah yang benar dalam proses penyelamatan saat terjadi kejadian.

Bangunan Terra Drone memiliki luas area yang cukup sempit, api muncul dari lantai dasar dan menyebar ke ruang kerja karyawan.

Tindakan penanganan yang cepat dan tepat menurut Dadiyono, mungkin dapat mengurangi jumlah korban jiwa akibat kejadian kebakaran.

Meski demikian, Dadiyono tidak menyalahkan tindakan yang telah dilakukan Damkar Jakarta dalam usaha pemadaman dan penyelamatan.

Di sisi lain, kebakaran Terra Drone memang memiliki ciri khas yang berbeda karena sumber api berasal dari baterai yang mengandung bahan kimia di dalamnya.

“Kemungkinan terdapat bahan kimia yang mempercepat terjadinya gangguan pernapasan pada korban hingga keadaannya semakin buruk,” ujar Dadiyono.

Polisi Tetapkan Tersangka 

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Codro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran.

Susatyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi, keterangan para ahli, serta temuan dari laboratorium forensik.

Michael dituduh melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keamanan umum, Pasal 188 KUHP mengenai kesengajaan yang dapat menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian.

Tidak Ada Prosedur Standar Operasional untuk Penyimpanan Baterai

Alasan pertama dan paling mendasar, menurut Susatyo, adalah tidak adanya prosedur operasional standar terkait penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo) yang memiliki risiko mudah terbakar.

Temuan dari penyelidikan kami menunjukkan bahwa tidak ada prosedur standar yang berkaitan dengan penyimpanan baterai yang mudah terbakar.

Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, atau baterai yang masih baik. Semua dikumpulkan dalam satu tempat. Ruang penyimpanan tersebut berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa ukuran pasti dan tidak tahan terhadap api,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Tidak Ada Pelatihan Keselamatan 

Polisi juga menganggap perusahaan gagal secara sistematis karena tidak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

Polisi juga menyoroti tidak adanya pintu darurat serta tidak tersedianya jalur evakuasi, sehingga para korban meninggal karena terjebak dalam api.

“Seperti yang kita ketahui, para korban 22 ini biasanya meninggal bukan karena luka bakar langsung, melainkan karena tidak mampu menyelamatkan diri dengan cepat, sehingga akhirnya kehabisan napas,” ujar Susatyo.

Maka kami mengacu pada Pasal 188 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Menurut kami, hal ini disebabkan oleh kelalaian yang sistematis dalam manajemen, yang menjadi penyebab kegagalan baterai dan reaksi berantai,” lanjutnya.

Direktur Tahu Risiko

Kapolres menekankan bahwa pasal yang berkaitan dengan unsur kesengajaan digunakan karena MWW dianggap memahami bahwa baterai LiPo merupakan bahan berbahaya, namun tetap mengizinkan penyimpanannya tanpa prosedur operasional dan tanpa tindakan perlindungan.

“Sebagai direktur, tersangka mengetahui dengan pasti risiko baterai LiPo yang mudah terbakar, namun situasi tetap dibiarkan tanpa adanya standar keselamatan,” kata Susatyo.

Berita Terkait

Baca berita lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *