Kapolri: Tersangka Pembalakan Liar di Sumut Sudah Ditemukan

https://mediahariini.comKepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan satu tersangka terkait penebangan hutan ilegal di Batangtoru.

Banjir yang terjadi di Sumut disebabkan oleh penebangan hutan.

Kayu-kayu yang terbawa banjir menabrak rumah penduduk dan menyebabkan hampir 1.000 orang meninggal dunia.

Penebangan ilegal di hutan wilayah hulu menyebabkan banjir besar yang menghancurkan Desa Garoga dan menewaskan puluhan orang.

Kayu bulat masih tercecer di Desa Garoga hingga saat ini, bahkan sampai menutupi aliran sungai yang melewati desa tersebut.

Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memiliki nama tersangka terkait kasus penebangan liar yang berdampak pada beredarnya kayu gelondongan saat banjir di Tapanuli Selatan pekan lalu.

Penyelidikan di wilayah tersebut juga telah diperkuat setelah dibentuk tim khusus.

“Kami membentuk tim di Tapanuli, kemarin kita telah melakukan pemeriksaan sidik jari. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Kapolri, dilaporkan dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

Sigit mengatakan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang terkena dampak satu hari sebelumnya.

Selanjutnya, Kapolri menyampaikan, kegiatan penebangan hutan secara ilegal menjadi salah satu penyebab yang memperburuk risiko banjir di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh tim bekerja dengan cepat dan hasil penanganan segera disampaikan kepada masyarakat.

“Seluruh tim saya meminta bekerja dan segera dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi,” kata Sigit.

Selain Kabupaten Tapanuli Selatan, pihak kepolisian juga sedang menangani dugaan perusakan hutan di Aceh Tamiang.

Namun Kepala Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa detail temuan di wilayah tersebut masih menunggu laporan resmi dari tim.

“Tim sedang turun, biarkan tim sendiri yang menjelaskan karena Satgas sedang bekerja, nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam kejadian banjir di Tapsel ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan beberapa indikasi yang dianggap perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dugaan kelalaian serta kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam rangkaian kejadian sebelum bencana terjadi.

“Jelasnya, untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/12/2025).

Ia menyampaikan, para penyelidik menemukan beberapa area terbuka serta jenis kayu yang serupa di dua lokasi berbeda, yaitu Garoga dan Anggoli.

Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya tindakan ilegal yang mungkin terkait dengan banjir.

“Kemudian apa yang disampaikan Kombes Fredya sebagai penyelidik sebelumnya menyebutkan telah menemukan beberapa celah, kemudian jenis kayu-kayu tersebut serupa dengan yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli,” jelas Irhamni.

Irhamni menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana, baik individu maupun perusahaan, sedang dalam pencarian.

Penyidik saat ini berfokus pada pihak yang melakukan, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Tanggung jawab pidana tentu akan kita cari tahu siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, atau bersama siapa peristiwa tersebut terjadi. Di tempat kejadian ditemukan dua ekskavator dan satu doser, tentu saja ini kita buktikan tindakan apa yang dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendapat untung, apakah secara perorangan atau korporasi,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup Mengunci 7 Subjek Hukum

Departemen Kehutanan telah menutup tujuh entitas hukum yang diduga terlibat dalam penyebab bencana banjir.

“Penghentian ini akan terus kami lakukan terhadap pelaku perusakan hutan. Seperti yang saya janjikan kepada masyarakat di hadapan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan kerusakan hutan akan kami tindak,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Subjek hukum yang disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Entitas tersebut mencakup:

– Dua wilayah konsesi PT Agincourt Resources (AR) di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.

– PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.

– PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Sebelumnya, empat subjek hukum yang telah dikunci terdiri dari:

– Wilayah izin PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

– PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

– PHAT Asmadi Ritonga berada di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

– PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

(*/tribunmedan.com) 

Pos terkait