Ringkasan Berita:
- Dua petugas penagih utang dengan inisial MET dan NAT tewas di tempat setelah dipukuli oleh sejumlah orang, pada Kamis (11/12/2025).
- Saat ini, pelaku pengeroyokan yang terdiri dari JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN telah ditangkap dan menjadi tersangka.
- Para pelaku adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
https://mediahariini.comFakta-fakta pengeroyokan dua debt collector atau dikenal sebagai mata elang di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua petugas penagih utang dengan inisial MET dan NAT tewas di tempat setelah dipukuli oleh sejumlah orang, pada Kamis (11/12/2025).
Baru-baru ini, pelaku pemukulan yang menyebabkan kematian seorang petugas penagih utang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Enam pelaku merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, dengan inisial masing-masing JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pidana.
“Selanjutnya keenam tersangka merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” katanya, dilansirTribunJakarta.com.
4 Fakta Penyerangan Mata Elang di Kalibata Jakarta Selatan
1. Kronologi Kejadian
Peristiwa dimulai ketika kedua korban MET dan NAT ingin menagih biaya cicilan motor.
“Awalnya ada mata elang yang ingin mengambil kendaraan sepeda motor, yang diduga belum melunasi cicilannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
Namun, pengemudi sepeda motor yang diberi tagihan tidak menerima perlakuan dari debt collector.
Pengendara sepeda motor itu kemudian memanggil teman-temannya.
Tidak lama kemudian, mereka tiba di tempat kejadian dan langsung menyerang kedua korban dengan keras.
Keduanya mengalami cedera, satu orang meninggal di lokasi kejadian, sementara korban lainnya meninggal di rumah sakit.
“Kemudian dua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dihancurkan hingga satu meninggal di lokasi kejadian dan yang lainnya meninggal di rumah sakit,” kata Nicolas.
2. Petugas Kepolisian Menyelidiki Peristiwa, Sebanyak 6 Pelaku Pemukulan Ditetapkan sebagai Tersangka
Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian dua orang.
Nicolas mengatakan, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kelompok yang terlibat dalam pemukulan.
“Kelompok massa tersebut berasal dari mana, masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi di tempat kejadian kembali tenang setelah kejadian tersebut. Polisi juga sedang mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman kamera pengawas.
“Semua masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres.
Tidak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian dua tenaga penagih utang dengan inisial MET dan NAT di wilayah Kalibata.
Petugas kepolisian menyampaikan, terdapat enam tersangka dalam perkara ini, yang telah berhasil ditangkap. Para tersangka bertindak sebagai anggota polisi.
3. Figur Pelaku yang Ditangkap oleh Polisi serta Hukuman yang Diberikan
Para pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Yanma merupakan Bagian Markas yang merupakan komponen pelayanan di tingkat Polda yang berada di bawah kendali Kapolda.
Yanma bertanggung jawab menyelenggarakan layanan markas, antara lain layanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, pengamanan markas, serta urusan internal di lingkungan Polda.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, enam tersangka dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN ditetapkan. 2. Enam pelaku yang memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. 3. Dalam proses penyelidikan, keenam pelaku bernama inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN ditetapkan sebagai tersangka. 4. Berikutnya, para tersangka dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN telah ditetapkan. 5. Keenam pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN selanjutnya dinyatakan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pidana.
Selanjutnya, keenam tersangka merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andik, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yang memperkirakan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
“Pasal yang dituduhkan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya, malam Jumat.
4. Enam Agen Kepolisian Melanggar Kode Etik
Dikutip dari WartaKotalive.comEnam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kode etik.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa enam anggota tersebut melakukan pelanggaran serius.
Temuan ini diperoleh dari berkas perkara pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Mereka terdiri dari Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Perbuatan enam tersangka pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran serius,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ditambah dengan Pasal 8 Huruf C terkait pelanggaran berat.
Trunoyudo menganggap, setiap anggota Polri harus mematuhi aturan hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Propam akan menyelesaikan berkas dan mengatur sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu (17/12/2025). 2. Propam akan menyelesaikan proses administrasi dan menjadwalkan rapat Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025). 3. Berikutnya, Propam akan menyelesaikan dokumen dan merencanakan sidang Komisi Kode Etik yang dijadwalkan pada Rabu (17/12/2025). 4. Propam akan menyelesaikan pemberkasan dan mengatur jadwal sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu (17/12/2025). 5. Selanjutnya, pemberkasan akan diselesaikan oleh Propam dan sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Beberapa artikel ini telah diterbitkan di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap 6 Anggota Mabes Polri Menganiaya 2 Debt Collector hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka dan WartaKotalive.com dengan judul 2 Debt Collector Meninggal di Kalibata Jakarta Selatan, 6 Polisi Dianggap Melanggar Kode Etik Serius.
(https://mediahariini.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
