Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Ini Kritik Peneliti

Peraturan Polri 10/2025: Membuka Pintu Pengaruh atau Memperkuat Profesionalisme?

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 yang mengizinkan anggota kepolisian aktif menjabat di berbagai kementerian, lembaga, maupun badan negara dinilai tidak memberikan dampak signifikan dalam reformasi institusi kepolisian. Penilaian ini datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti Setara Institute dan para peneliti hukum.

Pendapat dari Setara Institute

Setara Institute menyatakan bahwa peraturan tersebut justru membuka pintu pengaruh Polri dalam kelembagaan nonkepolisian. Hal ini bertentangan dengan upaya memperkuat profesionalisme kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Menurut mereka, peraturan ini bisa semakin memperluas pengaruh Polri di luar struktur institusinya, sehingga dapat menciptakan konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

Pandangan Ikhsan Yosarie

Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan sektor keamanan, mengungkapkan bahwa Perpol 10/2025 tidak benar-benar menjadi kemajuan dalam reformasi internal Polri. Ia menilai bahwa daftar kementerian dan lembaga yang tercantum dalam aturan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak UU Polri 2/2002 diterbitkan, tidak ada batasan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota kepolisian aktif di luar institusi.

Menurutnya, yang dibutuhkan adalah penjelasan relevansi jabatan serta pembatasan jumlah anggota Polri yang bisa ditempatkan, jenis jabatan yang boleh diisi, dan batas waktu penempatan. Hal ini penting agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke kementerian atau lembaga tertentu yang bisa merugikan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana.

Potensi Konflik Kepentingan

Pemerintah dan Polri juga diminta untuk memperhatikan potensi-potensi yang bisa berdampak pada internal kepolisian. Alih-alih memperkuat profesionalisme inti Polri, seperti penegakan hukum yang berbasis HAM dan peningkatan kualitas SDM, daftar 17 kementerian dan lembaga dalam Perpol 10/2025 ini justru bisa mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan. “Dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan,” ujar Ikhsan.

Isi Peraturan Kepolisian 10/2025

Peraturan Kepolisian 10/2025 mengatur tentang penugasan atau penempatan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi kepolisian. Aturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada 9 dan 10 Desember 2025.

Aturan ini terdiri dari 21 pasal. BAB II mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian, termasuk jabatan di dalam negeri dan luar negeri. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat bertugas di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa anggota kepolisian dapat ditempatkan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, dan lainnya.

Persyaratan Jabatan

Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial. Namun, aturan ini menegaskan bahwa jabatan tersebut harus terkait dengan fungsi kepolisian dan didasarkan atas permintaan dari instansi terkait.

Ketidaksesuaian dengan Putusan MK

Peraturan ini tidak sinkron dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025. MK sebelumnya memutuskan bahwa redaksional Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di lembaga atau kementerian di luar struktur kepolisian.

Penjelasan dari Polri

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 bukan soal kebolehan penempatan anggota kepolisian dalam pos-pos jabatan di luar struktur Korps Bhayangkara. Melainkan aturan dalam pelaksanaan pengalihan jabatan personel kepolisian dalam posisi-posisi jabatan managerial maupun nonmanagerial pada kementerian, lembaga, atau badan-badan negara lainnya.

Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial ataupun nonmanagerial pada instansi pusat harus berdasarkan atas permintaan dari kepala badan atau level menteri. Jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan tersebut kepada PPK berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui itu karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian ataupun lembaga.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang disetujui mengisi jabatan pada institusi pusat tersebut dan akan dipindahtugaskan dari jabatan sebelumnya di Polri. Anggota Polri tersebut akan dimutasikan dari jabatan sebelumnya dan kemudian dimutasikan ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian maupun lembaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *