TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN – Zul Iqbal merasa tuntutan yang diberikan kepadanya tidak adil. Tersangka kasus penganiayaan anak tiri dengan inisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan rencananya akan melaporkan Jaksa kepada Komisi Kejaksaan Indonesia.
“Kami akan melaporkan jaksa tersebut, karena semua yang terjadi di luar fakta persidangan menuntut saya dengan hukuman 13 tahun penjara. Hal itu sangat tidak wajar, kami tidak tahu sejauh mana intimidasinya, dan saya yakin jaksa tersebut tidak kompeten,” katanya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan setelah sidang tuntutan, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa AYP meninggal di pelukan ibunya sendiri, Anlyra Zafira Lubis.
Ia juga menyebutkan, Anlyra, menurutnya, sering mengancam untuk bunuh diri ketika menghadapi masalah keuangan, sebagaimana keterangan saksi saat diperiksa.
“Sudah jelas, tadi jaksa tidak teliti dan saya mengatakan dia menghindari fakta persidangan. Fakta persidangan jelas menyebutkan bahwa anak itu pertama kali meninggal di Rumah Sakit Royal Prima Medan dan dokter rumah sakit mengatakan tidak memperhatikan adanya tanda kekerasan pada saat itu,” ujar Zul.
Hasil otopsi yang dijelaskan oleh ahli forensik dalam persidangan juga menyebutkan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat korban meninggal, menurut Zul, ia tidak berada di tempat kejadian. Oleh karena itu, Zul sangat yakin bahwa pelaku kematian AYP adalah Anlyra.
“Saya yakin jaksa salah dalam tuntutannya. Dugaannya jelas, anak itu meninggal di tempat setelah saya tiba dari luar, saat itu korban sudah tidak sadar dan mengeluarkan darah dari mulut serta hidung,” katanya.
Kekhawatiran lainnya, menurut Zul, Anlyra justru pergi ke Malaysia dengan alasan bekerja, sementara ada kasus yang lebih mendesak. Ironisnya, ketika diminta hadir sebagai saksi, Anlyra tidak datang.
“Ibu korban saat ini berada di Malaysia, padahal dalam laporan tersebut jelas tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa terlapor bukan hanya saya sendiri, tetapi juga ibu korban, yaitu Anlyra Zafira Lubis. Sampai saat ini Anlyra belum pernah dipanggil oleh JPU,” katanya.
Zul juga mempertanyakan sikap JPU yang membacakan keterangan BAP Anlyra dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Anlyra yang dibacakan tersebut tidak sah secara hukum dan seharusnya ditolak oleh hakim.
“Kemudian, kesaksian Anlyra hanya dibacakan, bagaimana ketentuan hukum di pengadilan ini? Menurut saya, kesaksian yang hanya dibacakan tidak pernah dianggap sebagai bukti. Kami tidak pernah menerima pernyataan tersebut untuk dibacakan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa JPU berusaha mengaburkan peran Anlyra dalam kasus ini. Zul meminta jaksa bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
“Kita paham ini jaksa berusaha memperkeruh situasi, sejak lama kita sering diam terkait jaksa. Inilah sikap tidak profesional dari jaksa. Semoga undang-undang (UU) yang baru ini dapat memberikan konsekuensi kepada jaksa ini. Kita pasti akan melaporkan jaksa ini,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Zul, Hari Irwanda, juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, pelapor dalam kasus ini tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami langsung.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa klien kami melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini, bahkan pelapor pun. Saat diperiksa, pelapor mengatakan hanya mendengar semua keterangan dari pihak kepolisian. Keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti,” ujarnya dengan tegas.
Hari menyatakan, saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara belum seluruhnya dipanggil oleh JPU. Namun, ia merasa kecewa karena JPU justru memasukkan semua saksi yang ada dalam berkas perkara ke dalam surat tuntutan.
“Selanjutnya, saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara tersebut tidak semuanya dihadirkan. Banyak saksi yang tidak dihadirkan di sini. Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), karena tidak sesuai. Karena dalam fakta persidangan tidak ada yang melihat langsung, mendengarkan langsung, atau mengalami langsung. Artinya kami curiga jaksa sudah melakukan tindakan tertentu,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Zul dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Jaksa menganggap tindakan pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah Medan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal.
Dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 81 ayat (2) bersama Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zul akan membacakan pidato pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) mendatang setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet usai sidang tuntutan.
(cr17/https://mediahariini.com)
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel
Berita populer lainnya di Tribun Medan
