Ringkasan Berita:
- Jembatan putus di Banyuasin mengakibatkan 5 orang tewas
- Asosiasi pengguna jembatan mengungkapkan aturan baru bahwa disepakati jembatan tak boleh dilewati
- Biaya perbaikan menelan angka sebesar Rp 35 miliar
Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan putus dan ambruk hingga menewaskan 5 orang pekerja.
Putusnya jembatan ini membuat aktivitas tongkang batu bara terhenti dan tertunda sementara
Kondisi ini menuai perhatian para pengguna alur sungai Lalan, termasuk Gubernur Sumatera Selatan.
Biaya perbaikan jembatan ambruk ini digadang-gadang menelan biaya mencapai Rp 35 Miliar.
Akses ditutup
Akses alur sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akan ditutup dari aktivitas tongkang batu bara pasca ambruknya jembatan 6 Lalan.
Jembatan P6 Lalan itu sebelumnya ambruk usai ditabrak tugboat penarik tongkang muatan batu bara pada Senin (13/8/2024) lalu.
Bahkan, lima orang pemancing yang berada di atas jembatan tewas atas kejadian tersebut.
Ambruknya jembatan P6 Lalan itupun membuat akses jalan yang menghubungkan antara Desa Sukajadi dan Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan hingga kini masih terputus.
Kata Gubernur Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, sejak jembatan tersebut ambruk pemerintah provinsi bersama Forkopimda telah melakukan mediasi dan kesepakatan bersama Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L).
Kesepakatan itu memutuskan bahwa pihak AP6L bersedia melakukan perbaikan dengan total dana mencapai Rp 35 Miliar.
Namun, hingga kini dana yang terkumpul baru Rp 13,4 Miliar.
“Jika hingga 31 Desember pukul 24.00 WIB uang tidak terkumpul sesuai dengan pembiayaan yang sudah dihitung atau pekerjaan tidak selesai, maka sepakat menghentikan alur itu untuk dilalui batu bara,” tegas Herman Deru, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip via Kompas.com, Selasa.
Menurut Herman Deru, tenggat waktu satu hari tersebut diharapkan bisa menyelesaikan kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat bersama pihak asosiasi AP6L.
Sehingga, perbaikan jembatan P6 Lalan pun bisa dilakukan dan warga bisa kembali beraktivitas.
“Ini kesepakatan, bukan perintah gubernur, bukan perintah bupati. Dalam kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu lalu, juga dihadiri pihak kejaksaan, kepolisian, KSOP (Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) dan lainnya,”ujarnya.
“Kita tunggu sampai besok. Tidak akan kita tutup kalau duitnya sudah terkumpul, artinya mereka menepati kesepakatan yang sudah dibuat,” tambah Gubernur Sumsel.
Sementara itu, jaringan tambang batubara ilegal di IKN terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tambang batubara ilegal di wilayah konservasi Bukit Soeharto, tidak jauh dari Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Surabaya menjadi titik transit angkutan hasil dari kegiatan ilegal ini. Diduga kuat sudah berlangsung sejak 2016.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 351 kontainer berisi batubara. Sebanyak 248 kontainer ditindak di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya 103 diamankan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT).
Brigjen Pol Nunung Syaiffudin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan, bahwa tangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya muatan batubara yang dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer.
Hasil bumi itu kemudian dikirim ke Tanjung Perak Surabaya melalui Pelabuhan KTT. Asal usul hasil fosil tersebut adalah dari penambangan ilegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Dari laporan tersebut, polisi menerbitkan empat Laporan Polisi (LP). Setelah memeriksa sebanyak 18 saksi dan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari tiga tersangka itu ialah laki-laki inisial YH dan CH berperan sebagai penjual batubara. Sedangkan tersangka inisial MH sebagai pembeli belum tertangkap.
“Modus operandi para pelaku membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” kata Brigjen Pol Nunung.
Setelah berada di Terminal Pelabuhan, kontainer batubara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP).
Sehingga seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.
Kegiatan ilegal ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun. Tidak hanya itu, juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ditengarai kuat ada perusahaan tambang resmi yang terlibat dalam menerbitkan dokumen IUP.
“Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ yang lokasinya di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, batubara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar, seperti pabrik pengolahan besi dan industri lainnya.
Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya. Jika terbukti mengetahui, maka akan dijerat dengan pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Mereka juga terancam sanksi tindak pidana pencucian uang. Polisi mencurigai kemungkinan besar aset yang diperoleh telah disamarkan, sebab usaha gelap ini sudah berlangsung sejak lama.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews







