Isi Artikel
- 1 Capaian Luar Biasa Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2025
- 2 Program Intelijen dan Pemantauan Kepercayaan Masyarakat
- 3 Penanganan Perkara Korupsi dan Tindak Pidana
- 4 Penanganan Perkara Pidana Umum dan Restorative Justice
- 5 Capaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- 6 Pemulihan Aset dan Penjualan Barang Rampasan
Capaian Luar Biasa Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menunjukkan capaian yang luar biasa selama tahun 2025. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat. Berbagai perkara berhasil ditangani dan diselesaikan sepanjang tahun 2025, menunjukkan dedikasi tinggi dari aparatur penegak hukum khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jusak Elkana Ayomi menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Kejari Nabire atas dedikasi dan kerja keras mereka. Menurut dia, semua capaian yang diraih selama tahun 2025 membuktikan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik dan profesional. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Jusak di Surya Manik, Jalan Yos Sudarso Nomor 5, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (12/12/2025).
Jusak menjelaskan bahwa setiap kasus yang ditangani bukan sekadar tentang memberikan hukuman, tetapi lebih pada upaya pemulihan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan yang merugikan rakyat secara langsung. Ketika korupsi diberantas, maka pada hakikatnya masyarakat sedang memperjuangkan haknya untuk hidup lebih layak. Dana-dana yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi harus kembali kepada masyarakat untuk pembangunan.
Program Intelijen dan Pemantauan Kepercayaan Masyarakat
Kasi Intelijen Kejari Nabire, Pirly Momongan menjelaskan bahwa program Intelijen Kejari Nabire menunjukkan kesiapan solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban publik. Selama tahun 2025, pihaknya telah berhasil melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana hilang dari pengejaran (DPO) dan mencapai target luar biasa. Mereka juga melakukan kegiatan pengamanan dan penggalangan informasi dengan menunjukkan efektivitas operasional lapangan yang tinggi.
Selain itu, penegakan hukum kepada masyarakat mencapai 6 kegiatan melalui sosialisasi hukum melalui program Jaksa masuk sekolah yang berhasil, serta program Jaksa menyapa yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat. Program-program ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum dan pencegahan kejahatan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan menyentuh langsung masyarakat.
Terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, Kejari Nabire mencapai 3 kegiatan, yaitu kampanye anti korupsi dan membuka posko perwakilan Kejaksaan di bandara dan pelabuhan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan transportasi serta mencegah berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan maupun perdagangan barang terlarang.
Penanganan Perkara Korupsi dan Tindak Pidana
Kasi Pidsus Chrispo Mual Natio Simanjuntak menjelaskan hasil kinerja mereka selama tahun 2025. Dia menyebutkan bahwa Pidsus menangani lima perkara, dua di antaranya telah naik ke tahap penyidikan sementara dua lainnya masih dalam permintaan keterangan terkait dugaan Tipikor pembangunan asrama mahasiswa Intan Jaya. Pidsus juga menangani dua perkara pada tahap penyidikan.
Salah satu perkara yang telah masuk penuntutan dan persidangan adalah kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Nabire 2023, sedangkan Perkara BLUD RSUD Nabire masih dalam pemeriksaan saksi. Dalam tingkat penuntutan, lima perkara berjalan aktif, empat di antaranya terkait pemberian kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali dan satu perkara perjalanan dinas fiktif.
Kejaksaan juga sudah mengeksekusi dua perkara, dua perkara lainnya dalam upaya hukum, dan satu masih disidangkan. Dalam pemulihan kerugian negara, Pidsus menyelamatkan Rp1.634.203.440 dan menyita aset berupa tanah dan bangunan 172 m⊃2; di Jakarta Timur untuk pembayaran uang pengganti.
Penanganan Perkara Pidana Umum dan Restorative Justice
Bidang Pidana Umum, Eko Nuryanto menjelaskan bahwa selama tahun 2025 terjadi lonjakan penanganan perkara di Kejari Nabire. Kejaksaan menerima 187 SPDP yang terbagi dari pemeriksaan tahap pertama 110 perkara, dan tahap kedua 109 perkara. Kejaksaan sudah melimpahkan 119 perkara ke pengadilan dengan rincian, 85 perkara telah memperoleh putusan, dan 84 perkara telah dieksekusi, lalu 23 perkara masih menempuh kasasi, serta 1 perkara dalam proses banding.
Untuk program restorative justice, Eko menyatakan bahwa tiga perkara selesai melalui pendekatan RJ, sementara satu perkara menunggu ekspose.
Capaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kasi Datun, Melva Rian melaporkan bahwa Bidang perdata dan Tata Usaha Negara mencatatkan capaian di atas target. Pada tahun 2025, delapan MOU berhasil dijalin dari target dan meningkat 33 persen. Pelaksanaan SKK Non Litigasi mencapai 12 perkara dari target enam. Layanan hukum kepada masyarakat mencapai 18 klien dan melampaui target 12 klien. Layanan halo JPN mencatat 12 interaksi sesuai target.
Selain itu, Eko mengaku bahwa mereka telah melakukan pendampingan hukum pengelolaan dana desa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah kampung.
Pemulihan Aset dan Penjualan Barang Rampasan
Kepala Bidang Pemulihan Aset, Kristina Dogomo menjelaskan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu lelang barang rampasan hasil tindak pidana. Lelang terhadap aset milik terpidana Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dilaksanakan pada 11 November 2025, menghasilkan Rp515.495.000 untuk kas negara. Pada 8 Desember 2025, Kejari Nabire menggelar penjualan langsung barang rampasan berupa sepeda motor, ponsel, kayu merbau, dan beras, dengan nilai total puluhan juta rupiah, dan menyetorkan Rp452.550.000 ke kas negara melalui lelang empat unit mesin genset hasil Tipikor PLN Nabire berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.