Bareskrim Polri sita tujuh bus PO KYM terkait kasus besar di Indonesia

Penyitaan Tujuh Unit Bus PO KYM oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah menyita tujuh unit bus milik Perusahaan Otobus (PO) KYM. Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena dugaan keterlibatan aset tersebut dalam kasus besar yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia.

Tujuh unit bus PO KYM disita sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka, yakni ZT dan SB. Kedua tersangka diduga melakukan praktik impor pakaian bekas ilegal dengan mengalihkan hasil kejahatan melalui berbagai bentuk aset. Nilai uang yang diklaim berasal dari kejahatan ini mencapai Rp 22 miliar.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan selama beberapa tahun. Selain menjerat para pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Aset yang Disita

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset. Aset yang disita antara lain:

  • Tujuh unit bus
  • Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
  • Satu unit Toyota Raize
  • Uang tunai dan saldo rekening bank sebesar Rp 2,554 miliar
  • Sejumlah dokumen berharga lainnya

Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan 846 bal pakaian bekas dari beberapa gudang milik kedua tersangka di wilayah Tabanan. Nilai barang bukti pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp 3,588 miliar.

Operasi Impor Pakaian Bekas Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025. Meski beroperasi sendiri-sendiri, sumber pasokan pakaian bekas mereka berasal dari dua warga negara asing asal Korea Selatan, masing-masing berinisial KDS dan KIM.

Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi keuangan yang dilakukan kedua tersangka selama lima tahun mencapai Rp 669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar diketahui dikirim ke Korea Selatan sebagai pembayaran kepada para pemasok.

Jalur Pengiriman dan Penjualan

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan pakaian bekas dari Korea Selatan. Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus. Setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut disimpan di gudang-gudang milik tersangka di wilayah Tabanan, Bali.

Selanjutnya, pakaian bekas dijual kembali kepada para pedagang di sejumlah daerah, antara lain Bali, Surabaya Jawa Timur, serta Bandung Jawa Barat. Dari aktivitas penjualan inilah para tersangka meraup keuntungan besar yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset.

Strategi Penyamaran Hasil Kejahatan

Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka ZT menyamarkan keuntungan bisnis ilegalnya dengan mendirikan perusahaan otobus bernama PT KYM Bersatu Anugerah Bersama yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan otobus tersebut melayani rute perjalanan antarprovinsi, seperti Surabaya–Jakarta dan Surabaya–Bandung.

Selain itu, ZT juga diketahui memiliki gudang penyimpanan pakaian bekas serta toko, dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan. Sementara itu, tersangka SB menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli mobil pribadi serta mengembangkan usaha toko pakaian di wilayah Tabanan.

Tuntutan Hukum

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

“Jadi sebagai tindak pidana asal, kita mengungkapkan TPPU dari tindak pidana asal importasi ilegal ini. Unsur deliknya adalah importirnya,” tegas Ade Safri.

Pos terkait