Banyak Warga Tertipu Pinjol Ilegal, Apa Penyebabnya?



JAKARTA — Masalah pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi tantangan besar di Indonesia pada tahun 2025. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah melakukan penindakan intensif yang berhasil menghentikan ribuan entitas, angka pengaduan dan jumlah korban menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya sekadar tindakan teknis, tetapi juga memiliki akar struktural yang membuat masyarakat terus terjebak.

Skala Masalah: Data Terbaru Menunjukkan Masih Besarnya Ancaman

Menurut data resmi OJK hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 17.531 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.999 pengaduan khususnya terkait pinjol ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih mendominasi keluhan publik terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Penindakan oleh Satgas PASTI dan OJK terus berjalan, meskipun tidak mudah. Sebanyak 587 entitas diblokir pada awal 2025, dan angka akumulatif mencapai 1.841 entitas hingga Oktober 2025. Hingga akhir November 2025, sebanyak 2.263 entitas ditemukan dan dihentikan. Namun, angka-angka ini juga menunjukkan siklus munculnya entitas baru setelah pemblokiran.

Selain itu, outstanding pinjol legal maupun non-legal terus meningkat. Laporan terbaru menyebutkan bahwa nilai outstanding pinjol melonjak. Catatan OJK pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa outstanding pinjol mencapai sekitar Rp 92,9 triliun. Ini menandakan bahwa pembiayaan digital ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan sekaligus risiko yang tinggi.

Penyebab Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Berikut beberapa alasan mengapa banyak masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal:

  • Literasi Digital dan Keuangan yang Rendah

    Banyak korban terjerat karena tidak bisa membedakan layanan pinjol resmi dan ilegal. Mereka sering terjebak karena tidak mengetahui perbedaan layanan yang beroperasi tanpa izin. Media sosial, iklan pop-up, dan pesan langsung (WhatsApp/Telegram) memudahkan entitas ilegal menjaring pemohon yang mencari solusi cepat. Kondisi ini diperparah oleh kebutuhan likuiditas rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

  • Mudahnya Akses dan Tawaran “Cepat Cair” yang Menggoda

    Model bisnis pinjol, termasuk entitas ilegal, mengandalkan proses registrasi yang simpel dan janji pencairan cepat. Ketika seseorang butuh uang mendesak, kombinasi antara kemudahan dan urgensi mendorong mereka melewatkan pemeriksaan legalitas. Banyak laporan menunjukkan modus: tawaran di media sosial, link aplikasi pada toko aplikasi pihak ketiga, dan penawaran melalui chat yang menekan calon nasabah untuk cepat mengunggah data.

  • Perilaku Penagihan dan Penyalahgunaan Data yang Menakutkan

    Pinjol ilegal sering menggunakan praktik penagihan melanggar etika, seperti pengancaman, pamer bukti data pribadi ke jaringan korban, atau mengirim ancaman ke kontak korban. Praktik ini membuat korban terus terjebak dalam siklus membayar untuk menghindari tekanan sosial dan ancaman.

  • Celah Regulasi, Perpindahan Entitas, dan Keterbatasan Penegakan Lintas-Platform

    Penutupan sebuah aplikasi atau domain kerap diikuti munculnya aplikasi baru dengan nama berbeda atau perubahan domain. Hal ini membuat upaya penindakan menjadi “kejar-kejaran”. Selain itu, transaksi lintas batas, seperti domestic payment gateway, server luar negeri, dan penggunaan toko aplikasi pihak ketiga membuat koordinasi penegakan dan pemblokiran lebih kompleks.

Siapa yang Paling Rentan?

Data pengaduan dan studi setempat menunjukkan bahwa kelompok produktif muda, yaitu usia 26 sampai 35 tahun dan pemilik ponsel pintar tanpa literasi keuangan memadai, sering menjadi pelapor terbanyak. Pada 2024, kelompok umur ini paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal. Fenomena ini cenderung berlanjut ke 2025 karena pola penggunaan digital yang sama. Kondisi ekonomi rumah tangga, seperti pendapatan tidak pasti dan kebutuhan darurat, juga membuat kelompok ini rentan terhadap solusi kredit instan.

Upaya Mitigasi: Apa yang Sudah dan Sedang Dilakukan

Pemerintah dan otoritas terus memperkuat penindakan dan edukasi. Satgas PASTI yang dibentuk OJK bersama instansi lain aktif memblokir entitas pinjol ilegal. Sepanjang 2025, tercatat ribuan entitas dihentikan dalam gelombang-gelombang penindakan. Selain penutupan, OJK juga rutin merilis daftar pinjol resmi agar masyarakat dapat mengecek legitimasi platform. Pada November 2025, ada 95 platform pinjol resmi yang bisa dicek publik.

Namun, pemerintah menekankan bahwa penindakan perlu disertai kampanye literasi yang lebih agresif. Di sisi penegakan hukum, polisi telah membongkar jaringan yang mengoperasikan aplikasi ilegal dan memproses tindak pidana seperti pemerasan dan penyalahgunaan data.

Persoalan Multilapis Butuh Pendekatan Terintegrasi

Data hingga November 2025 menunjukkan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar masalah teknis yang bisa diatasi dengan blokir satu per satu. Kombinasi literasi rendah, kebutuhan likuiditas mendesak, strategi pemasaran agresif entitas ilegal, serta celah dalam penegakan dan adaptasi pelaku membuat persoalan terus muncul meski ada penindakan. Oleh karena itu, koordinasi penindakan, perbaikan akses layanan keuangan formal, dan edukasi digital dan literasi keuangan yang menyasar kelompok rentan menjadi kunci untuk mereduksi korban ke depan.

Outstanding Penyaluran Pinjol Hingga Oktober 2025

OJK mencatat nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman online alias pinjol tercatat kian meningkat hingga Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober lalu. Capaian tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.

“Outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 92,92 triliun,” ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Kamis (11/12/2025). Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas pembiayaan yang masih terjaga, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) sebesar 2,76 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,82 persen.

Kenaikan lebih tinggi dicatatkan pada pembiayaan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) alias paylater oleh perusahaan pembiayaan. OJK mencatat, pembiayaan layanan paylater tumbuh mencapai 69,71 persen secara tahunan menjadi Rp 10,85 triliun. Namun angka pertumbuhan BNPL pada periode ini melambat dari bulan sebelumnya yang sebesar 88,65 persen. Kenaikan outstanding paylater seiring dengan penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross, dari September sebesar 2,92 persen menjadi 2,79 persen pada Oktober.

Pos terkait