Banyak Kejanggalan, Kasus ODGJ di Pulau Sapudi Menghebohkan PN Sumenep

Sidang Lanjutan Kasus Asip Kusuma vs Sahwito: Banyak Kejanggalan Terungkap

Sidang lanjutan kasus Asip Kusuma dkk melawan Sahwito ODGJ yang digelar Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025, menunjukkan banyak kejanggalan. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sumenep.

Sidang dimulai pukul 13.21 WIB dan berlangsung hingga larut malam, yaitu pukul 19.57 WIB. Dalam sidang tersebut, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Salah satu saksi yang hadir adalah Kades Rosong Puri Rahayu dan suaminya, Fauzi. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis A. Setiyawan, S.H., M.H, untuk menguji ketidaksesuaian antara BAP penyidik dengan pernyataan mereka sebelumnya.

Kades Rosong Puri Rahayu menyatakan bahwa ia tidak melihat adanya saling pukul antara Sahwito dan Asip Kusuma. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sahwito sedang mengamuk di acara resepsi pernikahan anak Abd Salam. Ia langsung menelepon istri Sahwito, ST. Nurtabia, agar menenangkan suaminya. Sementara itu, Fauzi menyangkal pernyataan pelapor H Juhri yang menyebut bahwa Sahwito dipukul berdasarkan keterangannya.

Fauzi menyatakan bahwa ia tidak pernah menyebutkan hal tersebut dalam BAP. Ia mengaku tidak tahu apa-apa karena saat kejadian ia berada di dapur. Ia juga meminta bukti jika ada yang ingin membuktikan pernyataannya, seperti hasil percakapan dengan H Juhri.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli visum dan Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong. Saksi ahli visum yang dihadirkan oleh JPU ternyata adalah Dokter Umum dari Puskesmas Nonggunong. Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma dkk, menanyakan latar belakang pendidikan saksi ahli tersebut. Dijawab bahwa saksi ahli tersebut lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma dan bekerja sebagai Dokter Umum di Puskesmas Nonggunong.

Selain itu, AIPTU Kunto, Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong, mengaku mendapat bukti video Sahwito yang mengalami luka-luka dari pengiriman Bluetooth dari pihak tak dikenal. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari awak media, bagaimana bisa video dikirim melalui Bluetooth dari HP tak dikenal.

Saksi terakhir yang hadir dalam sidang adalah Fathor Rahman, yang mengaku melihat langsung kejadian. Ia menyatakan bahwa Musahwan, salah satu terdakwa, kena piting lehernya oleh Sahwito. Namun, beruntung ada Suud yang merelai. Fathor menyampaikan bahwa Musahwan sebenarnya korban, bukan pelaku.

Selain itu, tiga saksi lainnya, yaitu H Mansuri (Kades Talaga), Abd Rahman, dan Hasan Basri, memberikan keterangan bahwa Sahwito meresahkan warga. Setelah membuat kacau acara resepsi pernikahan putri Abd Salam, Sahwito tetap dibiarkan berkeliaran dengan membawa sajam dan pentungan, serta mengganggu warga dan anak-anak sekolah. Bahkan ada seorang ibu yang dilecehkan oleh Sahwito.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma dkk, menyatakan bahwa dalam BAP penyidik, dua saksi menyatakan adanya saling pukul antara Asip dan Sahwito. Namun, dalam persidangan, kedua saksi menolak pernyataan tersebut dan menyatakan tidak pernah melihat adanya saling pukul.

Ia juga menemukan kejanggalan lain dalam keterangan saksi verbalisan (penyidik). Menurut Marlaf, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud dijadikan tersangka karena peran mereka yang membantu mengikat Sahwito, padahal permintaan pengikatan tersebut atas perintah St. Nurtabia (istri Sahwito).

Marlaf juga memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Asnawi dan Bukhari yang terlihat ikut mengikat Sahwito. Peran keduanya sama dengan tiga terdakwa (Musahwan, Tolak Edi, dan Suud), namun keduanya hanya menjadi saksi dalam BAP.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim Tedja mengabulkan permohonan tersebut. Sidang ditutup pukul 19.57 WIB. Sidang lanjutan akan digelar tanggal 22 Desember.

Pos terkait