Ringkasan Berita:Dokter Saling Lapor
- Pereteruan Dokter Richard Lee dengan dr. Amira Farahnaz atau yang sering disebut Dokter Detektif (Doktif).
- dr Richard Lee dengan dr. Amira saling lapor di kepolisian
- Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Perseteruan memanas antara Dokter Richard Lee dengan dr. Amira Farahnaz atau yang sering disebut Dokter Detektif (Doktif).
Keduanya saling lapor di Polda Metro Jaya.
Akibat saling lapor, kini kedua dokter tersebut menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.
“Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua,” urainya.
Reonald mengatakan, kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
Jika 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ungkap Reonald.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucapnya.
Kompol Dwi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” terangnya.
Polisi mempersangkakan tersangka pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
“Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” tukas Kompol Dwi.
Dalam waktu dekat upaya mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” pungkasnya.
Awal Mula Perkara
Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Reaksi Doktif Setelah dr Richard Lee Tersangka
Seiring pengumuman resmi dari pihak kepolisian, Doktif pun memberikan reaksinya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan tersebut, Doktif mengekspresikan perasaannya secara terbuka.
Ia bahkan menyindir Richard Lee terkait kondisi dan situasi yang sedang dihadapinya.
“Alhamdulillah Allahu Akbar!!!!.
Gmn kabar @dr.richard_lee ?? Jantung kamu aman??,” tulis Doktif, dikutip Tribunnews, Senin (5/1/2026).
Ia juga menyinggung janji penyampaian hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“PMJ prescon sesuai janjinya kan??” lanjutnya.
(*/)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan







