Awal Mula Kapolres Tuban Dipecat Akibat Sunat Anggaran dan Permintaan Setoran, IPW: AKBP William Tidak Sadar

Penonaktifan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale

AKBP William Cornelis Tanasale, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tuban, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatannya. Ia adalah lulusan Akpol 2004 yang sebelumnya menjabat di berbagai posisi penting dalam Polri. Namun, tindakannya terkait dugaan pemotongan anggaran dan permintaan setoran membuatnya tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Kapolres.

Penyebab Pemecatan

Pemecatan AKBP William Cornelis Tanasale dilakukan pada Senin, (8/12/2025), karena diduga melakukan tindakan yang melanggar etik dan potensi tindak pidana. Menurut informasi yang beredar, ia tidak menyadari adanya program Whistleblowing System (WBS) Itwasum Polri yang memungkinkan anggota melaporkan tindakan tidak sesuai dengan jaminan perlindungan identitas.

Lewat program tersebut, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh AKBP William dilaporkan ke pihak berwenang. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa langkah cepat Propam serta Polda Jatim sudah tepat dalam menangani kasus ini.

Menurut Sugeng, tindakan tersebut penting dilakukan karena ada dugaan serius tentang praktik jatah setoran hingga pemotongan anggaran di lingkungan Polres Tuban. Ia menilai bahwa tindakan seperti itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana dengan memanfaatkan jabatannya.

Tindakan Hukum yang Diperlukan

Sugeng menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pemerasan dan pemotongan anggaran, maka pasal-pasal tindak pidana korupsi harus diterapkan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar kode etik dan memiliki unsur pidana. “Ini pemerasan dalam jabatan namanya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap AKBP William yang dinilai tidak menyadari bahwa Polri saat ini sedang dalam sorotan publik. Sugeng menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki program bernama Whistleblowing System (WBS) Itwasum Polri, yang memungkinkan anggota melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

“Apa beliau tidak sadar ada program itu? Kalau melakukan permintaan setoran seperti ini, korbannya tidak satu,” bebernya.

Karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap AKBP William tidak berhenti pada penindakan etik semata. Menurut Sugeng, jika terbukti ada unsur pemerasan dan pemotongan anggaran, maka pasal-pasal tindak pidana korupsi harus diterapkan.

Proses Penggantian

Diketahui, AKBP William Cornelis Tanasale dicopot dari jabatannya menyusul terbitnya Surat Perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025, yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto pada Senin (8/12/2025). Ia dicopot karena adanya Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang dugaan menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.

Saat ini kekosongan posisi Kapolres Tuban diisi oleh Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.

Profil dan Jejak Karier

AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., lahir di Ambon pada 22 Juni 1983. Sebelum menjabat di Tuban, karier Tanasale mencakup beberapa posisi di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Selain itu, ia juga pernah menjalani tugas di Sub-Direktorat Provost Bidpropam dan di bidang Reserse Narkoba/Kriminal di Kalbar.

Pada akhir 2023 hingga awal 2025, Tanasale menjabat sebagai Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hingga akhirnya berdasarkan mutasi, per 21 April 2025, Tanasale diangkat menjadi Polres Tuban, menggantikan pejabat lama.

Selama bertugas di Tuban, ia menjalankan beberapa program. Antara lain kegiatan bakti sosial pembagian beras untuk warga kurang mampu, apel konsolidasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga kamtibmas, memimpin mutasi internal pejabat Polres, serta mendorong pendekatan humanis kepada masyarakat dan anak-anak.

Jejak Karier Lengkap

Saat bertugas di Polda Kalbar, AKBP William Cornelis Tanasale pernah menjabat sebagai Kapolsek Simpang Hulu Polres Ketapang, Panit 1 Subditprovost Bidpropam Polda Kalbar, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, dan Panit Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kemudian, saat bertugas di Polda Maluku, AKBP William Cornelis pernah menjabat sebagai Pama Polda Maluku, Kasatreskrim Polres P. Ambon dan P.P Lease Polda Maluku, Kasatbinmas Polres Maluku Tenggara, Wakapolres Maluku Tengah Polda Maluku, Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku, dan Analisa Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Maluku.

Lalu, saat bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP William Cornelis Tanasale pernah menjabat sebagai PS Kasubdit Ditreskrimum Polda DIY. Dan, terakhir ia menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan terakhir Kapolres Tuban.

Kasus yang Pernah Ditangani

Selama menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale pernah menangani penyelidikan dan penyidikan oknum Aiptu K yang merudapaksa anak tirinya sendiri selama tiga tahun sejak tahun 2021 sampai 2024. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik.

Selain itu, ia juga berhasil menggagalkan penyelundupan 7,6 juta batang rokok tanpa cukai senilai Rp20 miliar dari Pulau Madura ke Kota Surabaya. Dalam kasus tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP William Cornelis Tanasale juga pernah membongkar kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan Internasional, pada Jumat (19/7/2024). Ternyata, kendaraan yang diperoleh dari Pulau Jawa ditampung dalam dua kontainer kontainer pelayaran MK untuk diekspor oleh PT. RA ke Negara Timor Leste. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka asal Jateng.

Kekayaan AKBP William Cornelis Tanasale

Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, AKBP William Cornelis melaporkan harta kekayaannya pada 10 Februari 2025 untuk periode 2024. Ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1.050.500.000, dengan rincian:

  • TANAH DAN BANGUNAN Rp 800.000.000
  • ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 124.500.000
  • HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 6.000.000
  • SURAT BERHARGA Rp 0
  • KAS DAN SETARA KAS Rp 120.000.000
  • HARTA LAINNYA Rp 0

Dia tercatat tak memiliki utang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *