
PIKIRAN RAKYAT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait kemungkinan memanggil penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023. Tanggapan ini muncul setelah penyidik KPK sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Humas KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada pihak yang terlepas dari pemeriksaan. Menurutnya, KPK memberi kesempatan untuk memanggil siapa saja selama dianggap memiliki hubungan atau mengetahui jalannya kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Pasti semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau diduga menerima aliran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2025.
Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak dilakukan secara asal-asalan. KPK, menurutnya, tetap mematuhi prosedur hukum yang ketat dengan memprioritaskan data dan bukti awal yang jelas.
“Pasti berdasarkan informasi atau bukti awal yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengajukan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan pembentukan perkara maupun aliran-aliran uang tersebut,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian iklan Bank BJB, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari tindakan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan beberapa pihak internal dan eksternal Bank BJB.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang, termasuk sepeda motor dan mobil, yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan seiring dengan perkembangan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB.
Pemeriksaan Lisa Mariana
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana tidak dilakukan demi sensasi. Tujuan dari hal ini adalah untuk menggali lebih dalam dugaan aliran dana yang masuk ke kantong Lisa dari mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Lisa Mariana pertama kali diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Data yang disampaikan Lisa menjadi dasar bagi penyidik dalam memeriksa Ridwan Kamil.
“Kita memanggil saudari LM bukan dalam rangka mencari sensasi, memang kita menduga ada aliran dana di sana. Kita, yang ada di sana, benar atau tidaknya. Sehingga nanti hal itu menjadi dasar kita untuk meminta keterangan saudara RK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Selain diperkirakan diterima oleh Lisa, KPK menduga uang yang mengalir ke Ridwan Kamil digunakan untuk membeli mobil Mercedes Benz milik Ilham Akbar Habibie yang pembayarannya belum selesai.
“Setelah kita menghubungi Pak Ilham, kita mendapatkan keterangan bahwa benar. Ini belum, pembayarannya belum selesai, sedang di bengkel, dan lain-lain,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan