Dodi: Kekayaan Nadiem Makarim Menurun Saat Jadi Menteri

– JAKARTA – PengacaraNadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menjelaskan mengenai dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut diterima oleh kliennya.

Dodi mengatakan uang tidak terkait dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bacaan Lainnya

“Transfer dana sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi internal perusahaan PT AKAB,” kata Dodi dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Ia juga mengakui memiliki bukti melalui dokumen perusahaan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.

Dodi menyatakan bahwa tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau meningkatkan kesejahteraan pihak lain.

“Kekayaannya justru menurun 51 persen selama menjabat sebagai menteri,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek.

Disebutkan bahwa sekitar 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Peningkatan saham Google pada tahun 2020 sebesar 7,04 persen dan pada tahun 2022 sebanyak 4,72 persen, menurutnya, hanya merupakan tindakan Google untuk menghindari pengurangan kepemilikan saham dan memulihkan tingkat kepemilikan Google yang telah berkurang signifikan akibat banyaknya investor baru yang bergabung, dari total dana investasi yang diterima oleh PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Dodi menyatakan Nadiem tidak pernah memberikan instruksi, petunjuk, atau keputusan terkait pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).

Tugas Nadiem hanya menyampaikan pendapat terkait paparan dan saran yang disampaikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan dari Nadiem. Sementara penentuan harga satuan laptop dengan sistem Chrome OS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Dodi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dilaporkan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pembelian laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief atau Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu adanya aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.(antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *