, JAKARTA – Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menganggap pernyataan yang menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai narasi yang bias dan tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat, objektif, serta menyeluruh.
Menurut Ulia, narasi tersebut bersifat politik dan emosional serta tidak didukung oleh analisis hukum yang mendalam dan terstruktur.
Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas personel Polri di luar sistem organisasi yang berlakuPolri, khususnya di 17 kementerian/lembaga.
“Dalam diskursus hukum yang sehat, mengkritik kebijakan publik merupakan hal yang sangat wajar dan bahkan penting. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang kuat, objektif, dan menyeluruh. Sayangnya, beberapa kritik yang disampaikan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menunjukkan ciri-ciri narasi yang bias,” kata Ulia kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ulia menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibentuk.
Menurutnya, narasi tersebut dipengaruhi oleh tujuan politik tertentu.
“Kisah yang merusak reputasi Kapolri dengan menuduh adanya pemberontakan terhadap keputusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas lembaga penegak hukum. Tuduhan seperti ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menyebabkan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat,” tegas Ulia.
Meskipun, menurut Ulia, jika dianalisis secara objektif dengan menerapkan aturan interpretasi hukum yang tepat, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru selaras dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena itu, Peraturan Kapolri tersebut mengatur tugas anggota polisi yang masih terkait dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan posisi di luar kepolisian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
“Penugasan anggota Polri juga berlandaskan konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri,” kata Ulia.
Ulia juga meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung merusak kredibilitas lembaga tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, literasi hukum yang baik mewajibkan kita untuk meninjau suatu masalah dari berbagai sudut pandang, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang terkait, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cerita yang satu sisi.
“Hanya melalui pendekatan yang objektif dan menyeluruh, kita mampu menciptakan wacana hukum yang sehat serta efektif untuk kemajuan sistem hukum Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, Ulia menyampaikan bahwa penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya didasarkan pada landasan hukum yang jelas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Ulia menegaskan bahwa pengutusan personel Polri ke berbagai kementerian dan institusi tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat praktis dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan layanan publik. Seterusnya, Ulia mengungkapkan bahwa penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya didukung oleh dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan anggota dengan latar belakang polisi di berbagai lembaga pemerintah dapat membangun keterpaduan yang lebih baik dalam pengoordinasian kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Selain itu, menurutnya, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka peroleh selama menjalani tugas di kepolisian.
Keahlian di bidang manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, serta penerapan peraturan merupakan nilai tambah yang berharga untuk memperkuat kemampuan birokrasi pemerintahan. Pemindahan pengetahuan ini mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan dan efisiensi pelaksanaan program pemerintah,” katanya.
Dari sudut pandang pelayanan publik, lanjut Ulia, keberadaan personel yang memiliki latar belakang polisi di berbagai instansi dapat meningkatkan tanggap dan efisiensi pelayanan, khususnya dalam situasi yang membutuhkan koordinasi cepat terkait masalah keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, pengalaman dalam menghadapi situasi yang rumit serta kemampuan bekerja di bawah tekanan dari anggota Polri bisa menjadi keunggulan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Dengan demikian, penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga logis dari segi kebijakan. Praktik ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang ada di negara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Ulia.(fri/jpnn)







