.CO.ID – JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengganti dua pejabat di Kemendikbudristek karena tidak mematuhi petunjuknya terkait pembelian laptop berbasis Chromebook.
Hal ini diketahui ketika JPU membacakan surat tuntutan atas nama Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021 serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Direktorat Sekolah Dasar pada Tahun Anggaran 2020-2021.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pertama, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” kata seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Pejabat kedua yang diganti adalah Kepala SMP di Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah.
Jaksa menyampaikan, dua pejabat tersebut diubah karena tidak sejalan dengan Nadiem mengenai pembelian laptop Chromebook.
Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2, termasuk Poppy Dewi Puspitawati, karena tidak sejalan dalam pendapat mengenai hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan petunjuk dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak sepakat jika pengadaan dilakukan berdasarkan satu produk tertentu,” kata jaksa.
Akibatnya, Poppy digantikan oleh Mulyatsyah yang telah menandatangani surat pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 dengan tanggal 15 Mei 2020.
Selama perjalanan mereka, Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam memastikan pengadaan alat TIK dimenangkan oleh produk Google, Chromebook.
Keduanya diketahui pernah memengaruhi beberapa pejabat pembuat keputusan (PPK) agar memilih Chromebook sebagai barang yang akan dibeli oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sekarang, Sri dan Mulyastsyah bersama Nadiem serta mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum menuduh Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Pada hari ini, jaksa menyampaikan tuntutan terhadap Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sementara Nadiem akan mengikuti persidangan pertamanya pekan depan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, yang berkas perkasanya belum diserahkan karena masih dalam status buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan