Isi Artikel
Keterkaitan Nadiem Makarim dengan Google Indonesia dalam Pengadaan Chromebook
Pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022 menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Dalam kasus ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disebut memiliki hubungan dekat dengan pihak Google Indonesia, khususnya dalam pengadaan produk Google for Education yang berbasis Chromebook.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, kedekatan antara Nadiem dan Google Indonesia bisa menjadi petunjuk kuat adanya konflik kepentingan dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terbukti ada hubungan pribadi atau bisnis antara Nadiem dan pihak Google, hal itu akan memperkuat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan.
Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Chromebook
Zaenur menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi, tetapi juga dengan kebijakan yang diambil oleh Nadiem sebagai mantan menteri. Menurutnya, Nadiem telah merencanakan pembelian Chromebook sebelum proses kajian teknis maupun pengadaan resmi dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil tidak didasarkan pada analisis objektif, melainkan atas dasar rencana yang sudah dipersiapkan sejak awal.
“Jika ada konflik kepentingan, maka itu sudah cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur. Ia menambahkan bahwa konsep mens rea (niat jahat) adalah salah satu elemen penting dalam tindak pidana korupsi. Jika terbukti bahwa Nadiem memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Alasan Penggunaan Chromebook Dinilai Tidak Sesuai
Selain itu, Zaenur menyebutkan bahwa berdasarkan kajian internal di Kemendikbudristek, Chromebook tidak cocok digunakan di Indonesia. Alasannya karena Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara kondisi jaringan internet di berbagai daerah Indonesia masih tidak merata. Sebaliknya, sistem operasi Windows dinilai lebih sesuai karena tidak tergantung sepenuhnya pada internet.
“Kami mengungkapkan bahwa Chromebook tidak bisa berjalan tanpa internet. Padahal, kita tahu bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang baik,” jelas Zaenur.
Pembelaan dari Kuasa Hukum Nadiem
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini. Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain. Menurutnya, kebijakan yang dibuat Nadiem bertujuan untuk menjawab situasi darurat akibat pandemi Covid-19.
Namun, dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Hal ini tercantum dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuni, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Jaksa merinci kerugian negara dalam kasus ini, yaitu:
– Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun
– Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar
Sidang Dakwaan Nadiem Ditunda
Sidang dakwaan Nadiem yang dijadwalkan pada hari ini ditunda karena eks Mendikbudristek tersebut sedang menjalani perawatan medis setelah operasi. Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa Nadiem belum bisa hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 23 Desember 2025.
Dalam sidang ini, selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jaksa berharap sidang dapat digelar secara daring agar semua terdakwa dapat mengikuti proses hukum secara bersamaan.







