Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini (22/6). Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka akan diserahkan kepada jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa kedua tersangka telah dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6). Pagi ini, mereka akan dibawa ke Kejari Jaksel untuk proses pelimpahan tahap kedua.
”Jam 09.00 pagi hari ini, mereka akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua,” ujar Kombes Budi kepada awak media.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi serta fitnah menggunakan teknologi informasi. Mereka juga diduga melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sangkaan tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam undang-undang, antara lain Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ada juga ketentuan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini telah berjalan sesuai aturan KUHP dan KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
”Seluruh proses penyidikan selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Menurut Iman, pihaknya telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh tersangka. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pengujian laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama penyidikan.
”Pengujian meliputi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga font. Hal ini dilakukan dengan pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6). Sigit menegaskan bahwa langkah tersebut wajar dilakukan oleh anak buahnya dalam rangka penyidikan.
”Sudah dijelaskan oleh pak kapolda bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Sigit saat berziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menjelaskan bahwa polisi harus melakukan serangkaian proses sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Termasuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Oleh karena itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang belum ditahan sebagai tersangka ditangkap oleh petugas.







