Viral! Pengiriman Paket PL Kayong Utara Diduga Bagi-bagi Miliaran Rupiah

WARTA PONTIANAK – Isu dugaan praktik pengaturan pembagian paket proyek pemerintah di lingkungan Kabupaten Kayong Utara kembali mendapat perhatian masyarakat.

Isu ini muncul setelah unggahan yang menyebar di Facebook milik Muhammad Heriansyah Ardila mengkritik pelaksanaan paket pekerjaan dengan jenis Penunjukan Langsung (PL), khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Bacaan Lainnya

Di unggahan yang kini menjadi perbincangan, Heriansyah secara terang-terangan meragukan keadilan dalam pembagian paket proyek.

Ia menekankan bahwa dari berbagai perusahaan yang ada di Kayong Utara, diperkirakan hanya sekitar 30 perusahaan yang secara aktif terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek PL tersebut.

Selanjutnya, ia menyebutkan adanya beberapa perusahaan yang diduga mendapatkan alokasi lebih dari lima paket pekerjaan.

“Lebih menarik lagi, dari sekian banyak perusahaan, hanya sekitar 30 perusahaan yang terlibat. Bahkan beberapa perusahaan mengambil lebih dari lima paket pekerjaan. Apakah perusahaan lain di Kayong tidak membayar pajak atau tidak taat aturan sehingga tidak mendapatkan kesempatan?” tulis Heriansyah.

Postingan ini memicu berbagai respons dari kalangan netizen, termasuk komentar dari tokoh masyarakat Simpang Hilir, Abdurani, yang terkenal dengan sikap kritisnya.

“Yang mendapatkan paket proyek adalah tim yang memenangkan bupati dan wakil bupati terpilih,” tulis Abdurani, menghubungkan pembagian proyek dengan keterkaitan politik.

Heriansyah juga menyertakan daftar beberapa paket pekerjaan, meskipun tidak menyebutkan tahun pelaksanaan secara spesifik.

Data yang disajikan menunjukkan beberapa perusahaan mendapatkan lebih dari lima paket, dengan total nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per perusahaan.

Secara keseluruhan, unggahan tersebut menyebutkan terdapat 111 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16,687 miliar.

Pemerintah memang mengizinkan metode Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Metode ini umumnya digunakan untuk paket dengan nilai yang relatif kecil (biasanya hingga Rp200 juta per paket untuk barang/jasa/konstruksi, dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi), situasi darurat, atau bila hanya terdapat satu penyedia yang mampu.

Namun, meskipun peraturan tidak secara langsung menentukan batas maksimum jumlah paket yang dapat dikerjakan oleh satu perusahaan dalam satu tahun anggaran, prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah menekankan pada prinsip transparansi dan persaingan yang adil.

Praktik di mana sebuah perusahaan menguasai berbagai paket PL, bahkan dengan total nilai yang besar, dapat menimbulkan kecurigaan dan melanggar prinsip keadilan dalam persaingan, meskipun tidak ada batasan jumlah paket per penyedia yang ditentukan secara eksplisit.

Menanggapi isu yang sensitif ini, Warta Pontianak telah berusaha meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengakui sedang mengikuti kegiatan dan menyarankan konfirmasi dilakukan kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Andi, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya sedang mengikuti kegiatan, nanti boleh hubungi Bang Andi yang merupakan PPTK kegiatan,” kata Jumadi singkat.

Sampai berita ini dirilis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidakseimbangan dan dominasi dalam pembagian paket proyek PL ini.

Masyarakat masih menantikan pengumuman resmi mengenai kejelasan penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *