Anggota DPRD Bengkulu Tanggapi Skema Gaji ASN Satu Harga

Pemerintah Pusat Akan Terapkan Skema Gaji Tunggal untuk ASN di Bengkulu

Pemerintah Pusat akan menerapkan skema gaji tunggal (single salary) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk untuk ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Skema ini direncanakan untuk menggabungkan seluruh tunjangan dan gaji pokok menjadi satu angka, sehingga sistem penggajian menjadi lebih adil dan transparan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem gaji tunggal ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, karena semua komponen penghasilan akan diberikan dalam satu jumlah yang jelas.

“Kebijakan itu tentu kami sangat setuju, untuk mendukung kinerja ASN nantinya dimana gaji yang diterima itu menjadi satu, atau single salary,” ujar Edwar saat dihubungi.

Nantinya, seluruh tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan digabungkan menjadi satu. Hal ini dinilai tidak akan menimbulkan masalah, bahkan bisa memberikan manfaat dalam hal administrasi dan keadilan antar ASN.

Namun, Edwar menekankan bahwa sistem pelaksanaannya perlu diperhatikan. Misalnya, apakah pembayaran gaji tunggal akan dilakukan melalui APBD terlebih dahulu sebelum diberikan ke rekening ASN, atau langsung dari APBN ke rekening ASN. Ia berharap agar tidak ada ASN yang merasa kecewa dengan sistem baru ini.

Tanggapan dari Pemprov Bengkulu

Terkait kebijakan ini, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tentang skema gaji tunggal dari pemberitaan nasional. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum menerima petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini di tingkat Pemerintah Daerah, kami belum mendapatkan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut,” ujar Rizqi.

Menurut Rizqi, aturan mengenai gaji ASN biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengikuti kebijakan pusat, asalkan sistem tersebut tidak memberatkan kemampuan daerah.

Saat ini, pembayaran gaji ASN masih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya, kecuali tunjangan kinerja (TPP).

Rizqi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada sosialisasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai skema gaji tunggal. Informasi terakhir menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam proses perumusan di tingkat pusat.

Rincian Aturan yang Sedang Dirancang

Aturan yang sedang dirancang mencakup beberapa unsur, antara lain:

  • Unsur Jabatan: Gaji dasar ASN akan ditentukan berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan sesuai tanggung jawab dan beban kerja.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik atau turun sesuai pencapaian.
  • Tunjangan Kemahalan Daerah: Untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.
  • Komponen Tunjangan Lain: Biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal, demi memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.

Tujuan dari skema gaji tunggal adalah untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.

Proses Pengkajian dan Persiapan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan single salary ASN masih dalam proses pengkajian. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan lembaga-lembaga terkait untuk mematangkan aturan ini.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan harus dilakukan dengan persiapan yang matang. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan.

Kementerian Keuangan: Masih Jangka Menengah

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa rencana single salary masih dalam wacana jangka menengah. Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa diterapkan pada tahun 2026.

“Ini disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih,” ujar Rofyanto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum menerapkan skema penggajian tunggal ini. “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” jelasnya.