Yusril: Penugasan Polri di Jabatan Sipil Selesai Akhir Januari 2026

Penjelasan Menteri Yusril tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah untuk Pengaturan Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur Kepolisian



Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum yang muncul pasca-pengesahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril menyampaikan alasan pemerintah memilih PP daripada merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi UU, sehingga dapat segera mengatasi polemik yang terjadi akibat Perpol tersebut.

Bacaan Lainnya

“Presiden saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Menurut Yusril, Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP. Diharapkan, PP tersebut bisa diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026.



Yusril juga menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dilarang diisi oleh anggota Polri aktif.

Menurut Yusril, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian, sesuai dengan putusan MK dan UU ASN. PP ini nantinya akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.



Bandingkan dengan TNI

Dalam perbandingannya dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Yusril menegaskan bahwa UU TNI telah mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang sejak awal. Namun, pilihan instrumen hukum PP untuk Polri merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.



RUU Polri Tunggu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Yusril menjelaskan bahwa keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” kata Yusril.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses perumusan PP dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *