Wow! Angka perceraian di Blora 2025 capai 1.888 kasus, cerai gugat dominasi perkara

– Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah, mencatat angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, jumlah perkara perceraian yang masuk mencapai 1.888 kasus.

Panitera Muda Gugatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, menyampaikan bahwa mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Dari total perkara tersebut, 1.429 merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat 459 perkara.

“Secara hukum, perceraian terbagi menjadi dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak,” ujarnya.

Fitri menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri terhadap suami dan diputuskan melalui putusan hakim. Adapun cerai talak adalah permohonan yang diajukan suami untuk mendapatkan izin pengadilan dalam mengikrarkan talak kepada istrinya.

Dalam perkara cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum otomatis terjadi. Masih terdapat tahapan sidang ikrar talak setelah masa tunggu, serta kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan.

“Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut suami tidak mengajukan ikrar talak, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” ujarnya.

Menurut Fitri, mekanisme tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi perempuan.

Data bulanan cerai gugat menunjukkan Januari tercatat 166 perkara, Februari 109 perkara, Maret 86 perkara, April 152 perkara, Mei 127 perkara, Juni 122 perkara, Juli 142 perkara, Agustus 105 perkara, September 160 perkara, Oktober 140 perkara, dan November 120 perkara.

Sementara itu, cerai talak pada Januari tercatat 62 perkara, Februari 38 perkara, Maret 23 perkara, April 49 perkara, Mei 42 perkara, Juni 38 perkara, Juli 52 perkara, Agustus 34 perkara, September 40 perkara, Oktober 42 perkara, dan November 39 perkara. Total cerai talak sepanjang Januari–November 2025 mencapai 459 perkara.

Selain perkara perceraian, PA Blora juga menangani 163 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, Januari 16 perkara, Februari tujuh perkara, Maret 10 perkara, April dan Mei masing-masing lima perkara, Juni 10 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 21 perkara, September 26 perkara, Oktober 27 perkara, dan November 20 perkara.

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebutkan perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor paling dominan. Pada 2024, perselisihan atau pertengkaran tercatat sebanyak 1.404 kasus, disusul meninggalkan salah satu pihak 183 kasus, faktor ekonomi, judi lima kasus, narkoba lima kasus, KDRT tiga kasus, poligami tiga kasus, dihukum penjara dua kasus, murtad dua kasus, dan cacat badan satu kasus, dengan total 1.608 perkara.

Sementara pada 2023, perselisihan atau pertengkaran mencapai 1.640 kasus, faktor ekonomi 81 kasus, meninggalkan salah satu pihak 51 kasus, narkoba dua kasus, KDRT dua kasus, poligami dua kasus, judi satu kasus, dan murtad satu kasus, dengan total 1.780 perkara.

Fitri menambahkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian. Banyak perkara bermula dari kondisi suami yang tidak bekerja, bekerja tetapi tidak memberi nafkah, atau nafkah yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Kondisi lapangan pekerjaan yang terbatas juga berpengaruh. Dalam realitas saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah memiliki penghasilan sendiri, konflik rumah tangga kerap semakin tajam jika kewajiban ekonomi suami tidak terpenuhi,” ujarnya.

Secara historis, pada 2023 jumlah cerai gugat tercatat 1.448 perkara dan cerai talak 511 perkara, dengan total perceraian sekitar 2.200 hingga 2.300 kasus. Pada 2024, cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara dan cerai talak menjadi 448 perkara. Sementara pada 2025, cerai gugat kembali menurun menjadi 1.429 perkara, sedangkan cerai talak meningkat tipis menjadi 459 perkara.

“Secara umum, tren perceraian di Blora menunjukkan penurunan. Hal ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan saling pengertian dalam membina rumah tangga agar angka perceraian di masa mendatang dapat terus ditekan.***


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *